Blitar, Detikzone.id – Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Blitar. Acara ini berlangsung khidmat di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) pada Senin (24/O6/2024), kemarin.
Dalam Pengukuhan Kepala Desa tersebut Hadir Kepala Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yaitu Agus Cahyono.
“Alhamdulillah hari ini benar – benar pengukuhan penambahan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Blitar Rini Syarifah.” Ucap Agus setelah menerima SK dari Bupati Blitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Cahyono menyampaikan, dengan pengukuhan penambahan jabatan ini, pihaknya bisa melanjutkan membangun Desa dengan baik serta membaur, mengayomi membantu dan melindungi masyarakat Desa Pulerejo khususnya pada umumnya.
Pengukuhan Kepala Desa dan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bupati Blitar, Rini Syariah dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa.
Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun,” jelas Rini Syarifah.
Mak Rini, sapaan Bupati Blitar menjelaskan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Mak Rini, sapaan Bupati Blitar menjelaskan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Mak Rini.
Lebih lanjut Bupati Blitar berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Kades mampu menurut Mak Rini harus membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi Desanya masing-masing.
Dengan adanya tambahan masa jabatan ini Agus Cahyono menyatakan akan lebih fokus untuk menjalankan program pembangunan di desa. Terutama program yang telah disusun dalam RPJMDes dan RKPDes.
“Saya pribadi memohon semoga Allah SWT selalu melimpahkan Rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua,” jelasnya.
“Insyallah kita akan lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas di Pemerintahan Desa. Salam Persaudaraan dari saya Kepala Desa Pulerejo.” ujarnya.
Penulis : Basuki