Sumenep, Detikzone.id – Hari ini Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi mengukuhkan 300 dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabubupaten Sumenep. Kamis, 27/06/2024.
Acara tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Keraton Sumenep.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Sekda, Kepala DPMD Sumenep, ratusan Kepala Desa, Camat, Ibu TP PKK, dan unsur TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengukuhan Kepala Desa dan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala desa diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak digelar pelantikan.
“Saya Bupati Sumenep resmi mengukuhkan perpanjangan kepala desa periode 2019- 2025 dan 2021-2027,” katanya.
“Saya percaya bahwa saudara akan melakukan tugas dan amanah ini dengan sebaik baiknya dengan penuh tanggung sesuai dengan UU yang berlaku. Semoga Allah senantiasa menolong kita semua,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengawali sambutannya.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades merupakan sebuah kesempatan besar untuk terus mengabdi kepada masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah kesempatan bagi seluruh Kades agar terus mengabdi memberikan yang terbaik,” jelasnya.
Bupati berharap, seluruh Kades se- Kabupaten Sumenep diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah.
“Semoga seluruh kepala desa diberikan kemudahan dalam menjalan roda pemerintahan desa. Walaupun tidak mudah, namun harus tetap berjuang melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
“Penambahan masa jabatan ini diharapkan bisa memberikan spirit kepada seluruh kades menjalankan visi misinya untuk meneruskan apa yang dianggap belum selesai,” tandasnya.
Penulis : Igusty - Amin