Gugatan Nenek Bahriyah di PN Pamekasan, Putusan Sela Tolak Eksepsi Sri Suhartatik Selaku Tergugat

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Pamekasan, Detikzone.id-  Kasus sengketa tanah nenek Bahriyah dalam perkara perdatanya melawan istri oknum Polisi Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor register 01/Pdt.G/2024/PN.Pmk, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan putusan Sela pada hari ini, Rabu, 03/07/2024 atas pengajuan pihak Sri Suhartatik selaku tergugat yang mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada majelis hakim dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pamekasan dianggap tidak berwenang mengadili kasus perdata yang diajukan oleh pihak Bahriyah selaku Penggugat.

Menurut pihak Sri Suhartatik selaku Tergugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, pada pengajuan eksepsi kompetensi absolut itu kalau perkara yang diajukan Penggugat adalah tentang perkara ahli waris, sehingga Pengadilan Negeri Pamekasan tidak berwenang mengadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun eksepsi tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dengan melakukan putusan Sela pada hari Rabu, 03 Juli 2024.

Adapun isi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada perkara perdata Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;

Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk;

Memerintahkan para pihak dalam perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;

Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Putusan Sela PN Pamekasan yang menolak Eksepsi Sri Suhartatik selaku Tergugat menjadi kabar baik bagi nenek Bahriyah beserta keluarganya.

Berkenan dengan itu, ahli waris Nenek Bahriyah H. Fauzi bersyukur dengan ditolaknya Eksepsi Sri Suhartatik selaku tergugat kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

“Ini menjadi kabar baik bagi kami sekeluarga. Syukur Alhamdulillah,” tandas H. Fauzi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak
PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai
Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 
Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah
Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers
Pemilik Tanah Tony Surjana Tak Terbukti Bersalah , Brian Praneda Minta Majelis Hakim Putus Bebas 
Aksin Law Firm Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDesMa Bernilai Miliaran Rupiah
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek yang Diangkut Melalui Kapal Sumenep Diciduk 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:48 WIB

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WIB

PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:48 WIB

Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:40 WIB

Viral, Kepsek SMKN 1 Kota Kediri Dinilai Tak Etis Bawa Benda Mirip Celurit ke Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:17 WIB

Pemblokiran Nomor Jurnalis oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri Edy Suroto Ciderai Prinsip Kebebasan Pers

Berita Terbaru

SOSBUD

Pengertian Jual Beli Secara Bahasa dan Istilah 

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB