Gugatan Nenek Bahriyah di PN Pamekasan, Putusan Sela Tolak Eksepsi Sri Suhartatik Selaku Tergugat

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Pamekasan, Detikzone.id-  Kasus sengketa tanah nenek Bahriyah dalam perkara perdatanya melawan istri oknum Polisi Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor register 01/Pdt.G/2024/PN.Pmk, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan putusan Sela pada hari ini, Rabu, 03/07/2024 atas pengajuan pihak Sri Suhartatik selaku tergugat yang mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada majelis hakim dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pamekasan dianggap tidak berwenang mengadili kasus perdata yang diajukan oleh pihak Bahriyah selaku Penggugat.

Menurut pihak Sri Suhartatik selaku Tergugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, pada pengajuan eksepsi kompetensi absolut itu kalau perkara yang diajukan Penggugat adalah tentang perkara ahli waris, sehingga Pengadilan Negeri Pamekasan tidak berwenang mengadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun eksepsi tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dengan melakukan putusan Sela pada hari Rabu, 03 Juli 2024.

Adapun isi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada perkara perdata Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;

Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk;

Memerintahkan para pihak dalam perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;

Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Putusan Sela PN Pamekasan yang menolak Eksepsi Sri Suhartatik selaku Tergugat menjadi kabar baik bagi nenek Bahriyah beserta keluarganya.

Berkenan dengan itu, ahli waris Nenek Bahriyah H. Fauzi bersyukur dengan ditolaknya Eksepsi Sri Suhartatik selaku tergugat kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

“Ini menjadi kabar baik bagi kami sekeluarga. Syukur Alhamdulillah,” tandas H. Fauzi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar
Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon
Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok
Tragedi Way Kanan Tak Bikin Efek Jera, Dugaan Judi Sabung Ayam di Torjunan Sampang Kembali Berlangsung Barbar
Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah
Bikin Geleng-Geleng, Anggaran Pakaian Dinas Bupati dan Wabup Probolinggo Tembus Rp235 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Sumenep Tangkap Kakek Pelaku Asusila Anak yang Kabur ke Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:29 WIB

Gebrakan Kades Klatakan! Tanah Negara Disegel, Mafia Tanah Mulai Terpojok

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB