Gugatan Nenek Bahriyah di PN Pamekasan, Putusan Sela Tolak Eksepsi Sri Suhartatik Selaku Tergugat

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Pamekasan, Detikzone.id-  Kasus sengketa tanah nenek Bahriyah dalam perkara perdatanya melawan istri oknum Polisi Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor register 01/Pdt.G/2024/PN.Pmk, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan putusan Sela pada hari ini, Rabu, 03/07/2024 atas pengajuan pihak Sri Suhartatik selaku tergugat yang mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada majelis hakim dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pamekasan dianggap tidak berwenang mengadili kasus perdata yang diajukan oleh pihak Bahriyah selaku Penggugat.

Menurut pihak Sri Suhartatik selaku Tergugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, pada pengajuan eksepsi kompetensi absolut itu kalau perkara yang diajukan Penggugat adalah tentang perkara ahli waris, sehingga Pengadilan Negeri Pamekasan tidak berwenang mengadili.

Namun eksepsi tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dengan melakukan putusan Sela pada hari Rabu, 03 Juli 2024.

Adapun isi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada perkara perdata Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;

Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk;

Memerintahkan para pihak dalam perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;

Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Putusan Sela PN Pamekasan yang menolak Eksepsi Sri Suhartatik selaku Tergugat menjadi kabar baik bagi nenek Bahriyah beserta keluarganya.

Berkenan dengan itu, ahli waris Nenek Bahriyah H. Fauzi bersyukur dengan ditolaknya Eksepsi Sri Suhartatik selaku tergugat kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

“Ini menjadi kabar baik bagi kami sekeluarga. Syukur Alhamdulillah,” tandas H. Fauzi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hak Gizi Anak Terancam, Aktivis Ungkap Borok MBG di Sumenep
Kasun Desa Tlagah Sampang Ditangkap, Diduga Jambret Lansia di Pamekasan
Kasus Anak Terlantar Denada Meledak, Pengacara Alam Gaib dari Sumenep Pimpin Pertarungan Hukum
Nasib Rokok Ilegal Marbol Cs Tak Jelas di BC Madura, Bandar Rokok Bodong Bulla yang Sempat Dikawal Mobil Polres Pamekasan Bebas Tertawa
Dugaan Pesta Miras 2 Oknum DPRD Bangkalan: Ujian Ketegasan Gerindra dan Presiden Prabowo
Kepala Dusun Desa Tlagah Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penjambretan Maut di Pamekasan
Guncang Nurani Publik! Anak Kandung Artis Ibu Kota Denada Tuntut Pengakuan dan Hak yang Direnggut di PN Banyuwangi
Skandal Kuota Haji: NBI Desak KPK Buka Dugaan Aliran Dana Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:04 WIB

Hak Gizi Anak Terancam, Aktivis Ungkap Borok MBG di Sumenep

Senin, 12 Januari 2026 - 07:07 WIB

Kasun Desa Tlagah Sampang Ditangkap, Diduga Jambret Lansia di Pamekasan

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:22 WIB

Kasus Anak Terlantar Denada Meledak, Pengacara Alam Gaib dari Sumenep Pimpin Pertarungan Hukum

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:28 WIB

Nasib Rokok Ilegal Marbol Cs Tak Jelas di BC Madura, Bandar Rokok Bodong Bulla yang Sempat Dikawal Mobil Polres Pamekasan Bebas Tertawa

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Pesta Miras 2 Oknum DPRD Bangkalan: Ujian Ketegasan Gerindra dan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bagio Utomo: Gizi Berkualitas, Fondasi Masa Depan

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:38 WIB

NASIONAL

Subuh Membara di Asembagus Situbondo, Dua Rumah Rusak Berat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:18 WIB