Gugatan Nenek Bahriyah di PN Pamekasan, Putusan Sela Tolak Eksepsi Sri Suhartatik Selaku Tergugat

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Foto: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pamekasan

Pamekasan, Detikzone.id-  Kasus sengketa tanah nenek Bahriyah dalam perkara perdatanya melawan istri oknum Polisi Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor register 01/Pdt.G/2024/PN.Pmk, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan putusan Sela pada hari ini, Rabu, 03/07/2024 atas pengajuan pihak Sri Suhartatik selaku tergugat yang mengajukan eksepsi kompetensi absolut kepada majelis hakim dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pamekasan dianggap tidak berwenang mengadili kasus perdata yang diajukan oleh pihak Bahriyah selaku Penggugat.

Menurut pihak Sri Suhartatik selaku Tergugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, pada pengajuan eksepsi kompetensi absolut itu kalau perkara yang diajukan Penggugat adalah tentang perkara ahli waris, sehingga Pengadilan Negeri Pamekasan tidak berwenang mengadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun eksepsi tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dengan melakukan putusan Sela pada hari Rabu, 03 Juli 2024.

Adapun isi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada perkara perdata Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri;

Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk;

Memerintahkan para pihak dalam perkara dengan Nomor Register 1/Pdt.G/2024/PN Pmk untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;

Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir.

Putusan Sela PN Pamekasan yang menolak Eksepsi Sri Suhartatik selaku Tergugat menjadi kabar baik bagi nenek Bahriyah beserta keluarganya.

Berkenan dengan itu, ahli waris Nenek Bahriyah H. Fauzi bersyukur dengan ditolaknya Eksepsi Sri Suhartatik selaku tergugat kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

“Ini menjadi kabar baik bagi kami sekeluarga. Syukur Alhamdulillah,” tandas H. Fauzi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

T Mengaku Dipermalukan Berulang Kali, Admin Arisan Kini Terancam Dilaporkan
Polres Situbondo Amankan ASN Guru Terduga Kekerasan Seksual
Menerobos Jalur Khusus ASN: Tipu-tipu CPNS di Kota Kediri Berujung Laporan Polisi, Kerugian 116 Juta
Saniye Sempat Terlihat Jalan Kaki Malam Hari, Esoknya Ditemukan Meninggal di Sumenep
Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng
Polres Sampang Gercep Ungkap Pembunuhan Brutal! Menantu Tiri Bacok Mertua hingga Tewas Gara-Gara Sound System
Misteri Mayat Mr. X di Pinggir Pantai Pakandangan Barat Sumenep, Polresta Turun Tangan
Dugaan Penipuan Umrah PT Annisa Ahmada: DPP YLBH Garda Sakera Kawal Laporan 10 Korban ke Polres Mojokerto Kota

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:59 WIB

T Mengaku Dipermalukan Berulang Kali, Admin Arisan Kini Terancam Dilaporkan

Minggu, 27 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Situbondo Amankan ASN Guru Terduga Kekerasan Seksual

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WIB

Menerobos Jalur Khusus ASN: Tipu-tipu CPNS di Kota Kediri Berujung Laporan Polisi, Kerugian 116 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:55 WIB

Saniye Sempat Terlihat Jalan Kaki Malam Hari, Esoknya Ditemukan Meninggal di Sumenep

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng

Berita Terbaru