DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026
Dari Pulau Gelap Menuju Pulau Terang, Perjuangan Listrik PLN di Masalembu Sumenep Memasuki Fase Penentu
Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Aparat Penegak Hukum Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan
Akselerasi Pengawasan Digital,24 Kecamatan di Probolinggo Targetkan Adopsi SiDesa-SAE Pekan Depan
Fraksi PAN DPRD Sumenep Dorong Solusi Permanen Krisis Air Bersih, Infrastruktur dan Pendidikan Masuk Skala Prioritas
Bupati Fauzi Reshuffle 31 Pejabat, Kolaborasi dan Integritas Jadi Kunci Majukan Sumenep
Percepat Sertifikasi Tanah RTLH, DPKPP dan Kantor Pertanahan Probolinggo Targetkan Rampung Sebelum Kunjungan Presiden
Pecah Dominasi Bromo, Probolinggo ‘Jual’ Pesona 7 Pantai di Mega-Event November 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:04 WIB

Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05 WIB

Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Aparat Penegak Hukum Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:36 WIB

Akselerasi Pengawasan Digital,24 Kecamatan di Probolinggo Targetkan Adopsi SiDesa-SAE Pekan Depan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Fraksi PAN DPRD Sumenep Dorong Solusi Permanen Krisis Air Bersih, Infrastruktur dan Pendidikan Masuk Skala Prioritas

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:46 WIB

Bupati Fauzi Reshuffle 31 Pejabat, Kolaborasi dan Integritas Jadi Kunci Majukan Sumenep

Berita Terbaru