DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Dinkes Kabupaten Pamekasan Lakukan  Visitasi dan Pengecekan Pelayanan Kesehatan di Lapas Kelas llA 
Wapres RI Gibran Kunjungi Sekolah Al-Madinah, Bupati Bogor Sambut Hangat
Kinerja Lemah dan Pengabaian Regulasi, Peran Satpol PP Kabupaten Bogor Disorot
Kepada DPRD Sumenep, Bupati Fauzi  Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 
Hadiri Safari Ramadhan 1000 Santunan Anak Yatim, Bupati Sumenep : Kita Harus Atasi Kesulitan Mereka
Laksanakan Arahan Bupati, Wabup Bogor Jaro Ade Pimpin Peringatan Nuzulul Qur’an, Tekankan Pentingnya Akhlak Mulia
Eril Desembrilian Prabowo, Anggota DPRD Gresik Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2025
Puluhan Pedagang Srikaya Berjualan di Halaman Pemkab Sumenep, Bupati Fauzi Perintahkan Pejabat dan ASN Borong Semuanya

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:25 WIB

Dinkes Kabupaten Pamekasan Lakukan  Visitasi dan Pengecekan Pelayanan Kesehatan di Lapas Kelas llA 

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WIB

Wapres RI Gibran Kunjungi Sekolah Al-Madinah, Bupati Bogor Sambut Hangat

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kepada DPRD Sumenep, Bupati Fauzi  Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 

Senin, 17 Maret 2025 - 12:46 WIB

Hadiri Safari Ramadhan 1000 Santunan Anak Yatim, Bupati Sumenep : Kita Harus Atasi Kesulitan Mereka

Senin, 17 Maret 2025 - 07:45 WIB

Laksanakan Arahan Bupati, Wabup Bogor Jaro Ade Pimpin Peringatan Nuzulul Qur’an, Tekankan Pentingnya Akhlak Mulia

Berita Terbaru