DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Aktivis Bidik Sebut Sekda Sumenep 2025 Pantas Diberikan Kepada Penguasa Investor Abd Rahman Riadi
Bupati Sumenep : Festival Pesisir 3 Jadi Wadah Pelestarian Seni dan Budaya 
Sekda Bogor Syukuri Pelaksanaan Rumah Ceting Selama 1 Bulan Berjalan Lancar 
Ketua DPRD Apresiasi Masyarakat Kabupaten Sumenep Atas Suksesnya Pilkada 2024 yang Penuh Perjuangan
Oknum Anggota Dewan Fraksi PPP Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Sumenep : Dia Khilaf 
Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Status Gizi Balita Membaik
Dapat Dukungan Duduki Kursi Sekda Sumenep, Abdul Majid : Saya Mendukung Kersane Allah
Diharapkan Jadi Sekda Sumenep, Abdul Majid Malah Kurang Pede

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:45 WIB

Aktivis Bidik Sebut Sekda Sumenep 2025 Pantas Diberikan Kepada Penguasa Investor Abd Rahman Riadi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:58 WIB

Bupati Sumenep : Festival Pesisir 3 Jadi Wadah Pelestarian Seni dan Budaya 

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:54 WIB

Sekda Bogor Syukuri Pelaksanaan Rumah Ceting Selama 1 Bulan Berjalan Lancar 

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:36 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Masyarakat Kabupaten Sumenep Atas Suksesnya Pilkada 2024 yang Penuh Perjuangan

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Oknum Anggota Dewan Fraksi PPP Terjerat Narkoba, Ketua DPRD Sumenep : Dia Khilaf 

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:13 WIB

Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Status Gizi Balita Membaik

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:42 WIB

Dapat Dukungan Duduki Kursi Sekda Sumenep, Abdul Majid : Saya Mendukung Kersane Allah

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:28 WIB

Diharapkan Jadi Sekda Sumenep, Abdul Majid Malah Kurang Pede

Berita Terbaru