DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026
Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton
Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:29 WIB

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 17:41 WIB

Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Berita Terbaru

NASIONAL

BER-NU TANPA BER-PBNU

Senin, 14 Sep 2026 - 12:44 WIB