DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Kadis Ramli Berpotensi Besar Jadi Sekda Sumenep  
Jagung Hibrida B89 Manding: Dua Kali Lipat Hasil Panen Petani
BPP Batang-Batang Sumenep Menyisir Sawah, Memutus Ancaman Gagal Panen Akibat Tikus
Pasca OTT KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk sebagai Plt Bupati Pati
Pemkab Sumenep Targetkan Penebusan Pupuk Bersubsidi MT II 2026 Naik 50 Persen
Pengamat Hukum dan Birokrasi: Sekda Sumenep Harus Dipilih dari Birokrat yang Mampu Mengorkestrasi Pemerintahan dengan Kepala Dingin
Empat Kuda Hitam Menguat di Bursa Sekda Sumenep, Rekam Jejak Birokrat Jadi Penentu
Bupati Terkena OTT KPK, Wagub Jateng Tegaskan Layanan Publik di Kabupaten Pati Tetap Normal

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Kadis Ramli Berpotensi Besar Jadi Sekda Sumenep  

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:08 WIB

Jagung Hibrida B89 Manding: Dua Kali Lipat Hasil Panen Petani

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:06 WIB

BPP Batang-Batang Sumenep Menyisir Sawah, Memutus Ancaman Gagal Panen Akibat Tikus

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:32 WIB

Pasca OTT KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk sebagai Plt Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pemkab Sumenep Targetkan Penebusan Pupuk Bersubsidi MT II 2026 Naik 50 Persen

Berita Terbaru

Moh. Ramli dikenal sebagai birokrat visioner

PEMERINTAHAN

Kadis Ramli Berpotensi Besar Jadi Sekda Sumenep  

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:20 WIB

PEMERINTAHAN

Jagung Hibrida B89 Manding: Dua Kali Lipat Hasil Panen Petani

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:08 WIB