DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Lapak Gorengan TP-PKK Grujugan Sumenep Curi Perhatian, Kades Didik Susanto Turun Langsung Layani Warga
Kades Didik Susanto Turun Langsung Jual Gorengan, TP-PKK Grujugan Sumenep Jadi Contoh Desa Mandiri
Anak Pulau Go Internasional, Mahasiswa IDB Asal Gili Raja Sumenep Raih Prestasi Gemilang di ICSM Batch 5
Ironi Efisiensi Anggaran BPPKAD Kota Probolinggo: Saat Meja Pingpong Rp10 Juta Jadi Prioritas di Tengah Pengetatan APBD
Wabup Sumenep Imam Hasyim: Generasi Cerdas Harus Dimulai dari Tubuh yang Sehat
Pesan Menyentuh Wabup Sumenep untuk Calon Jemaah Haji: Saling Jaga dan Saling Bantu
Kolaborasi Kemenkum dan Muhammadiyah, Klinik KI Resmi Beroperasi di Bawean
Jelang Pilkades Serentak, DPD PKDI Jatim Gelar Raker Strategis di Lombok, PKDI Sumenep Turut Hadir Bahas Dampak PP 16 Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:39 WIB

Lapak Gorengan TP-PKK Grujugan Sumenep Curi Perhatian, Kades Didik Susanto Turun Langsung Layani Warga

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:27 WIB

Anak Pulau Go Internasional, Mahasiswa IDB Asal Gili Raja Sumenep Raih Prestasi Gemilang di ICSM Batch 5

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:24 WIB

Ironi Efisiensi Anggaran BPPKAD Kota Probolinggo: Saat Meja Pingpong Rp10 Juta Jadi Prioritas di Tengah Pengetatan APBD

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:25 WIB

Wabup Sumenep Imam Hasyim: Generasi Cerdas Harus Dimulai dari Tubuh yang Sehat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pesan Menyentuh Wabup Sumenep untuk Calon Jemaah Haji: Saling Jaga dan Saling Bantu

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB