DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Simposium Kebangsaan KAMMI : Pemuda Bergerak, Pancasila Diperkuat Lewat Asta Cita
Zakat Produktif untuk Sumenep Makmur, Baznas Kembali Berbuat Nyata Berikan Modal Usaha Pelaku UMKM
Sambut Kedatangan Rombongan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Sampaikan Doa Terbaik 
Bupati Fauzi Dukung Setiap Langkah Positif Rutan Sumenep
Dibuka Besok ! Ayo Kunjungi Festival Desa Wisata Madura 2025 
Wapres Gibran Buka Blitar Djadoel 2025, Cicipi Jenang Ketan Khas Blitar
Genjot Program Kemaslahatan, BAZNAS Sumenep Kembali Bedah Rumah Milik Kakek Pusaet
Jadi Salah Satu Instrumen Kesejahteraan, BAZNAS Sumenep Bedah Rumah Gedek Milik Mbah Bi’ah

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:04 WIB

Simposium Kebangsaan KAMMI : Pemuda Bergerak, Pancasila Diperkuat Lewat Asta Cita

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:45 WIB

Zakat Produktif untuk Sumenep Makmur, Baznas Kembali Berbuat Nyata Berikan Modal Usaha Pelaku UMKM

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:22 WIB

Sambut Kedatangan Rombongan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Sampaikan Doa Terbaik 

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:31 WIB

Bupati Fauzi Dukung Setiap Langkah Positif Rutan Sumenep

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:43 WIB

Dibuka Besok ! Ayo Kunjungi Festival Desa Wisata Madura 2025 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Membanggakan, Polres Sumenep Terima Penghargaan  dari Kapolri

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:24 WIB