DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Foto: Dapat Paripurna DPRD Blitar berlangsung Khidmat

Blitar, Detikzone.id – DPRD Kabupaten Blitar telah melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III.

Penyampaian Laporan Pansus RPJPD dilanjutkan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kab Blitar, Jum’at (5/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Sekretariat Daerah Kabupaten, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengamati daftar hadir dari 50 orang anggota yang terdiri dari 5 unsur fraksi telah hadir sejumlah 34 anggota dan telah menandatangani daftar hadir Oleh karena itu sesuai kebutuhan tata tertib DPRD kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf B Forum telah terpenuhi dan nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Muhammad Rifai Wakil Ketua DPRD kab Blitar dalam pidatonya.

Selanjutnya laporan Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kab Blitar,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

“Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” tutupnya.(Adv)

Penulis : Basuki

Berita Terkait

PR PGRI se-Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik Dikukuhkan, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Guru
Bangkitkan Kejayaan Tebu Probolinggo, Gus Haris Dorong Petani Sambut Era Baru Industri Gula
Gandeng PKDI dan Kejaksaan, DPMD Sumenep Perkuat Transparansi Pemerintahan Desa
PKDI Sumenep Hadiri Rakor Persiapan Penyuluhan Hukum, H. Ubaid: Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan
Workshop Membatik Madura di Sumenep Dorong Pelajar Lestarikan Budaya Lokal
Bupati Sumenep Sabet Penghargaan Bergengsi di East Java Maritime Awards 2026, Wujud Komitmen Pemerataan Ekonomi Pesisir dan Kepulauan
Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Jadikan Harkitnas sebagai Momentum Kebangkitan Ekonomi, Persatuan, dan Transformasi Daerah
Semangat Harkitnas 2026, Ketua PKDI Sumenep Ajak Masyarakat Bangkit dan Bersatu untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:29 WIB

PR PGRI se-Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik Dikukuhkan, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Guru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Bangkitkan Kejayaan Tebu Probolinggo, Gus Haris Dorong Petani Sambut Era Baru Industri Gula

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:38 WIB

Gandeng PKDI dan Kejaksaan, DPMD Sumenep Perkuat Transparansi Pemerintahan Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:34 WIB

PKDI Sumenep Hadiri Rakor Persiapan Penyuluhan Hukum, H. Ubaid: Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Workshop Membatik Madura di Sumenep Dorong Pelajar Lestarikan Budaya Lokal

Berita Terbaru