SAMPANG, Detikzone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD setempat.
Rapat tersebut terkait Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045. Senin, 08/07/2024
Pada momentum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana hadir bersama Wakil Ketua III Rudi Kurniawan dan Sekretaris DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Forkopimda Kabupaten Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.
Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD Sampang mengatakan, pihaknya telah mengundang sebanyak 45 anggota dewan.
“Adapun yang hadir anggota DPRD sebanyak 29 anggota, sedangkan 16 anggota tidak hadir dengan keterangan izin tugas kedinasan DPRD Kabupaten Sampang,” katanya.
Oleh karena itu, tutur dia, sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, sebelum agenda paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar pada tanggal 2 Juli Tahun 2024.
Banmus DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewa DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto diwakili oleh Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
“RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Semua itu bertujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” imbuhnya.
Yuliadi menyebut, dan yang tak kalah pentingnya, RPJPD ini akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.
“Raperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam rangka mewujudkan visi “SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN”, dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap, yakni:
1. Tahap 1 (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.
2. Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.
3. Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.
4. Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD. Yakni, Periode Sampang Gemilang.
Penulis : Rosyid