Bupati Rini Syarifah Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se- Kabupaten Blitar

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Detikzone.id – Dalam rangka pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait perpanjangan masa jabatannya , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD, Rabu (16/07/2024), di Wisata Kampung Coklat.

Turut hadir di acara tersebut, Anggota Forkopimda, Komandan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yudha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Camat se Kabupaten Blitar, Plt. Ketua TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Blitar, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Blitar, BPD se-Kabupaten Blitar, Saudara Ketua PPDI, FORSEKDESI dan Koordinator TAP3PD Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Blitar yang diperpanjang Masa Keanggotaannya Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,

Rini Syarifah dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar pihaknya menyampaikan selamat kepada kepada  yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa keanggotaannya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa di Wilayah Kabupaten Blitar.

“Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing,” katanya.

Lanjut Rini Syarifah, Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Dan ini berlaku juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sehingga saya minta panjenengan semua yang baru saja didikukuhkan agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tugas BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa tidaklah ringan. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes,” ujarnya.

“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 bahwa BPD juga memiliki fungsi antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa. Untuk itu, lakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara profesional dan proporsional,” imbuhnya.

Diirnya juga minta Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik diantara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.

“Hal ini guna pelaksanaan pemerintah desa supaya berjalan dengan seimbang. Ini juga sebagai bukti dukungan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat lebih baik, efektif dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

“Selain itu ciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. Sebelum menutup sambutan ini, saya juga mengingatkan agar BPD juga ikut mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa. Berdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera,” pungkas Bupati Blitar Rini Syarifah. (Adv)

 

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Dana Desa Dipangkas Brutal, Pembangunan Desa di Situbondo Terancam Lumpuh
Harapan Baru Birokrasi Sumenep: Seleksi Terbuka Sekda 2026 Siap Menguji Para Kandidat
DD Sumenep Anjlok Gila-gilaan, Rencana Besar Desa Hancur Mendadak
Pemerintah Desa se Kabupaten Blitar Desak Pengembalian ADD 2026
Tak Beres! Alun-Alun Probolinggo Rp4 Miliar Jadi Kolam Raksasa, Warga Tersiksa Setiap Hujan
Dugaan Pesta Miras 2 Oknum DPRD Bangkalan: Ujian Ketegasan Gerindra dan Presiden Prabowo
Skandal Kuota Haji: NBI Desak KPK Buka Dugaan Aliran Dana Korupsi
PKDI Situbondo Dikukuhkan, Kepala Desa Satukan Langkah Bangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:26 WIB

Dana Desa Dipangkas Brutal, Pembangunan Desa di Situbondo Terancam Lumpuh

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:21 WIB

DD Sumenep Anjlok Gila-gilaan, Rencana Besar Desa Hancur Mendadak

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Pemerintah Desa se Kabupaten Blitar Desak Pengembalian ADD 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tak Beres! Alun-Alun Probolinggo Rp4 Miliar Jadi Kolam Raksasa, Warga Tersiksa Setiap Hujan

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Pesta Miras 2 Oknum DPRD Bangkalan: Ujian Ketegasan Gerindra dan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bagio Utomo: Gizi Berkualitas, Fondasi Masa Depan

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:38 WIB

NASIONAL

Subuh Membara di Asembagus Situbondo, Dua Rumah Rusak Berat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:18 WIB