Polemik Dana BOS: Kadisdik Dikritik dalam Rapat Komisi IV DPRD Bogor dan Aktivis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengadakan pertemuan penting pada Senin, 22 Juli 2024, di ruang rapat Komisi IV.

Pertemuan ini melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), dan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas).

Pertemuan ini digelar untuk membahas polemik sektor pendidikan yang sedang berkembang di Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heri Darmawan, Ketua Gibas Resort Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa penggunaan dana BOS dan pelaksanaannya harus transparan.

Terkait hasil investigasi dugaan penyalahgunaan dana BOS yang sedang mencuat, Gibas, sesuai dengan peran organisasi massa, harus mengawal proses ini.

Heri menekankan bahwa pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan harus memberikan data yang akurat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Heri juga meminta kepada Komisi IV DPRD, yang bertanggung jawab atas budgeting dan controlling, untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tidak disalahgunakan.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mengelola dana BOS agar setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan di Kabupaten Bogor. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan dana pendidikan yang lebih baik dan terbuka, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan dapat segera ditangani dan dicegah di masa mendatang,” katanya.

Rizwan Riswanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor, menegaskan pentingnya langkah cepat dari Inspektorat dalam menindaklanjuti permasalahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam pernyataan resminya, Rizwan menyoroti urgensi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS yang semakin menjadi perhatian publik. Rizwan menyampaikan bahwa penanganan cepat dan tepat dari Inspektorat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Permasalahan dana BOS ini sangat krusial. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan dana publik. Inspektorat harus bertindak tegas dan cepat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Rizwan.

Menurut Rizwan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa dana BOS merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Setiap rupiah dari dana BOS harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” tegasnya.

Rizwan juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang mereka temui.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan sistem pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian atau penyalahgunaan,” katanya.

Rizwan juga meminta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana BOS.

“Kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan dana BOS benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Rizwan.

Dengan adanya desakan dari JPKPN dan berbagai elemen masyarakat, diharapkan Inspektorat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti permasalahan dana BOS.

H. Amir, Ketua Orbit Nisantata, Dalam wawancara eksklusif, H. Amir menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar dalam pengelolaan dana pendidikan. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar sampai kepada siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar H. Amir.

Langkah cepat Inspektorat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Investigasi yang dilakukan melibatkan audit menyeluruh dan pemeriksaan dokumen keuangan di berbagai sekolah penerima dana BOS. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana, serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengelolaan dana di masa mendatang. H. Amir juga menggarisbawahi peran penting masyarakat dan organisasi seperti Orbit Nisantata dalam mengawal transparansi penggunaan dana BOS.

“Masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam pengawasan dana pendidikan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkualitas,” tambahnya.

Selain itu, H. Amir meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD, untuk mendukung upaya Inspektorat dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengatasi masalah ini. Tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung, tetapi juga untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan dana di masa depan,” kata H. Amir.

Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Inspektorat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat segera diselesaikan dengan tuntas.

Rachman, Sekretaris Gibas Resort Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor, menyampaikan beberapa poin penting terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataan resminya, Rachman meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk terus memberikan pembinaan kepada para kepala sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.

Menurutnya, pembinaan yang berkelanjutan akan mendorong para kepala sekolah untuk lebih berani dan bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS.

“Para kepala sekolah harus merasa didukung dan diberi pemahaman yang jelas mengenai tanggung jawab mereka dalam penggunaan dana BOS. Pembinaan yang intensif akan membantu mereka mengelola dana ini dengan lebih baik dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Rachman.

Ia menambahkan bahwa dengan pembinaan yang tepat, para kepala sekolah akan lebih percaya diri dalam menjalankan tugas mereka dan akan lebih berani untuk mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran yang dilakukan. Selain itu, Rachman juga menyoroti kinerja Inspektorat yang dinilai kurang cepat tanggap dalam merespons surat-surat yang masuk terkait pengaduan penggunaan dana BOS.

Ia menyebutkan bahwa banyak surat yang sudah dikirimkan namun balasannya sangat lambat, bahkan ada yang memakan waktu berbulan-bulan.

“Respons yang lambat dari Inspektorat ini sangat menghambat proses penanganan masalah. Ketika ada pengaduan atau laporan, seharusnya bisa ditindaklanjuti dengan cepat agar masalahnya bisa segera diselesaikan,” tegas Rachman.

Rachman menekankan bahwa keterlambatan respons dari Inspektorat tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, tetapi juga dapat memperburuk situasi dengan memberikan kesan bahwa ada ketidakseriusan dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana BOS.

“Inspektorat harus meningkatkan kinerja dan respons mereka terhadap setiap pengaduan yang masuk. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana BOS benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Rachman.

Rachman juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam memastikan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

Ia berharap bahwa dengan pembinaan yang tepat dari Dinas Pendidikan dan respons yang cepat dari Inspektorat, setiap permasalahan yang terkait dengan dana BOS bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Dengan kerjasama yang baik antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan masyarakat, kita dapat menciptakan sistem pengelolaan dana pendidikan yang lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang kita ambil,” tutup Rachman.

Nina Nurmasari, Sekretaris Dinas Pendidikan, juga turut memberikan tanggapannya. Salah satu poin utama dalam diskusi tersebut adalah mencari solusi jangka pendek bagi anak-anak yang tidak diterima di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menanggapi pertanyaan ini, Nina menyarankan agar anak-anak yang tidak diterima di SMP dapat didaftarkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, saran ini mendapat protes keras dari Pembina JPKPN, H. Idris Santoso

Menurut Idris, usulan ini tidak hanya tidak memadai tetapi juga menunjukkan pendekatan yang tidak adil terhadap permasalahan pendidikan yang sedang berlangsung.

Dalam pernyataannya, Idris Santoso mengkritik saran tersebut dengan keras, menyebutnya sebagai solusi yang tidak layak dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak-anak bangsa.

“Saran untuk mendaftarkan anak-anak yang tidak diterima di SMP ke PKBM tidak memberikan perlakuan yang layak dan adil. Ini bukanlah solusi yang efektif untuk masalah pendidikan yang kita hadapi saat ini,” ujar Idris dalam pertemuan yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.

Idris menekankan bahwa PKBM seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yang sudah putus sekolah, bukan untuk anak-anak usia sekolah yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan formal di SMP.

“Pendaftaran ke PKBM seharusnya menjadi opsi terakhir bagi anak-anak yang benar-benar terpaksa putus sekolah. Anak-anak yang baru saja tidak diterima di SMP berhak mendapatkan alternatif yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan mereka,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pendidikan yang memadai dan berkualitas. “Kita harus mencari solusi yang lebih adil dan memenuhi standar pendidikan yang layak bagi anak-anak kita. Memberikan mereka akses ke pendidikan formal yang lebih baik seharusnya menjadi prioritas utama,” tambah Idris.

Kritik dari Idris Santoso ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan pendidikan di Kabupaten Bogor, terutama terkait dengan penanganan anak-anak yang tidak diterima di SMP. Banyak pihak, termasuk para anggota DPRD dan berbagai organisasi sosial, sepakat bahwa solusi yang diajukan harus lebih komprehensif dan memberikan jaminan pendidikan yang layak bagi semua anak.

Dalam rapat tersebut, Idris juga mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem penerimaan siswa di SMP serta menyediakan alternatif pendidikan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak. Ia berharap bahwa dengan adanya penilaian ulang terhadap kebijakan yang ada, sistem pendidikan di Kabupaten Bogor dapat diperbaiki dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikannya secara adil.
Idris Santoso juga menyerukan agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan anak-anak dan masa depan mereka.

“Kita semua harus bekerja sama untuk memastikan bahwa sistem pendidikan kita tidak hanya adil tetapi juga berkualitas. Hanya dengan kolaborasi yang solid kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Penulis : Man

Berita Terkait

Revolusi Humas, Diskominfo Bogor Bekali Praktisi Humas Strategi Menghadapi Tantangan Era Artificial Intelligence
Bukti Ngopeni Sumenep, Bupati Fauzi Muluskan 70 Persen Jalan Poros Kangean, 30 Persen Selesai Awal Tahun 2025
Blitar Akan Harmonisasi Puluhan Peraturan Daerah yang Sudah Tidak Relevan
Polemik Dinsos Kabupaten Bogor ke Bali: Reaksi 20 Organisasi Pers atas Komentar Ketua IPSM dan Aksi Unjuk Rasa
Pj. Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda dan Perda Baru
Wali Kota Blitar Monitoring Kesiapan TPS Pilkada 2024, Pastikan Pemungutan Suara Siap Dilaksanakan
Walikota Blitar: Santoso Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024
Bupati Fauzi Ajak ASN Pacu Gairah Tingkatkan Dedikasi Bangun Daerah 

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 21:58 WIB

Revolusi Humas, Diskominfo Bogor Bekali Praktisi Humas Strategi Menghadapi Tantangan Era Artificial Intelligence

Senin, 2 Desember 2024 - 12:43 WIB

Bukti Ngopeni Sumenep, Bupati Fauzi Muluskan 70 Persen Jalan Poros Kangean, 30 Persen Selesai Awal Tahun 2025

Sabtu, 30 November 2024 - 11:27 WIB

Blitar Akan Harmonisasi Puluhan Peraturan Daerah yang Sudah Tidak Relevan

Jumat, 29 November 2024 - 10:19 WIB

Polemik Dinsos Kabupaten Bogor ke Bali: Reaksi 20 Organisasi Pers atas Komentar Ketua IPSM dan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 29 November 2024 - 10:16 WIB

Pj. Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda dan Perda Baru

Jumat, 29 November 2024 - 07:46 WIB

Wali Kota Blitar Monitoring Kesiapan TPS Pilkada 2024, Pastikan Pemungutan Suara Siap Dilaksanakan

Kamis, 28 November 2024 - 16:50 WIB

Walikota Blitar: Santoso Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 13:54 WIB

Bupati Fauzi Ajak ASN Pacu Gairah Tingkatkan Dedikasi Bangun Daerah 

Berita Terbaru