Kasus Nenek Bahriyah vs Sri Suhartatik Diputus N.O, PN Pamekasan Tidak Memenangkan Para Pihak

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nenek Bahriyah umur 71 tahun (kiri) Persidangan kasus sengketa tanah di PN Pamekasan (Kanan)

Foto: Nenek Bahriyah umur 71 tahun (kiri) Persidangan kasus sengketa tanah di PN Pamekasan (Kanan)

Pamekasan, Detikzone.id-  Setelah bocor dugaan tekanan atau intervensi dari pihak Polres terhadap pihak Pengadilan Negeri Pamekasan terkait kasus sengketa tanah Nenek Bahriyah (71)  vs keponakannya sendiri Sri Suhartatik yang merupakan istri oknum Polisi yang dikabarkan oleh salah satu Jurnalis aktif di Pamekasan kepada Detikzone pada tanggal 22 Juli 2024 mengenai hasil putusan babak akhir yang tidak akan dimenangkan oleh Nenek tua renta Bahriyah ternyata terbukti.

Bahkan hasil putusan babak pamungkas kasus perdata sengketa tanah yang telah bergulir di PN Pamekasan itu N.O.

“Hasil putusan sengketa tanah Nenek Bahriyah melawan Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan tidak dimenangkan siapa-siapa, baik Penggugat maupun tergugat. Tapi yang benar putusan pengadilan itu N.O,” ujar pengacara Nenek Bahriyah Ach. Supyadi, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihwal berita di salah satu media online yang menyebut pihak Sri Suhartatik memenangkan perkara terhadap Nenek Bahriyah, Ach. Supyadi menegaskan adanya berita itu tidaklah benar.

“Adanya berita yang menyatakan PN Pamekasan memenangkan Sri Suhartatik jelas itu tidak benar dan tentu itu berita yang menyesatkan,” tegasnya.

Sementara, Humas PN Pamekasan, Anton Saiful Rizal S.H saat dikonfirmasi Detikzone belum bisa mengklarifikasi secara rinci hasil putusan kasus sengketa tanah Nenek Bahriyah vs istri oknum polisi Sri Suhartatik.

“InsyaAllah besok pagi ya saya info,” tuturnya. Rabu, 24/07/2024, malam.

Dikorankan sebelumnya, Perkara perdata tentang sengketa tanah antara Nenek Bahriyah (71) asal Kelurahan Gladak Anyar, dengan keponakannya sendiri yang merupakan istri oknum Polisi Sri Suhartatik, yang sudah berlangsung lama bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan kini sudah hampir memasuki babak putusan akhir, Senin, 22/07/2024.

Sengketa tanah yang teregister dengan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 5 Januari 2024 terpantau dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada bagian Jadwal Sidang sudah diagendakan putusan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.

Kepastian babak akhir kasus perdata tersebut akan menjadi pukulan telak bagi mereka yang kalah. Namun bagi yang menang tentu merasa puas.

Kendati demikian, ada hal yang mengganjal saat media ini memperoleh bocoran melalui obrolan aplikasi WhatsApp dari salah seorang jurnalis yang sangat aktif di Pamekasan.

Salah seorang Jurnalis Kota Gerbang Salam tersebut memberi kabar bahwa pada putusan nanti pihak Nenek Bahriyah sulit menang.

“Dapat info dari nak kanak Polres, kalau Nenek Bahriyah sulit menang di putusan perdatanya kak ,” tulis dia kepada Detikzone.

Penasaran dengan kabar tersebut, Detikzone mengorek informasi lebih detail dengan menanyakan siapa kira-kira yang masuk ke Pengadilan Negeri dan siapa yang membocorkan, pihaknya memperjelas jika dari pihak Polres sudah masuk komunikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Nah itu kurang paham kak. Yang jelas kan dari pihak Polres sudah masuk komunikasi kesana,” tegasnya

Selanjutnya, Detikzone melakukan konfirmasi kepada ahli waris Nenek Bahriyah, Fauzi.

Ia terkejut dan merasa seakan tidak percaya kalau Polres Pamekasan sampai sejauh itu melakukan dugaan intervensi terhadap perkara antara Nenek Bahriyah dengan Sri Suhartatik.

“Bukannya perkara perdata ini Polres Pamekasan tidak masuk sebagai pihak, kok bisa ikut-ikut dan melakukan dugaan intervensi, apalagi sampai komunikasi dengan pihak Pengadilan. Saya tidak terima dan akan saya sampaikan ke pengacara saya,” ujarnya.

“Jujur, sejak awal semua keluarga saya disini curiga dan menduga ada pihak lain yang intervensi di perkara perdata ini,” imbuhnya.

Putra Nenek Bahriyah ini sebenarnya sangat yakin manakala tidak diintervensi oleh pihak lain pasti dirinya akan memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan, lantaran bukti yang diajukan pengacaranya semuanya sangat kuat.

“Kalau intervensi itu benar dan sampai mempengaruhi putusan, kami dari pihak ibu pasti akan banding,” tukas Fauzi

“Selain kami akan mengajukan banding, kami juga akan mencari bukti adanya dugaan persekongkolan antara hakim atau orang Pengadilan dengan pihak ketiga itu, termasuk kalau sampai ada dugaan keterlibatan oknum Polres, maka saya pastikan akan saya laporkan ke pengawasan internal Mahkamah Agung dan ke KY,” tutupnya.

Sementara itu, Hakim PN Polres Pamekasan Anton Saiful Rizal S.H saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya dugaan intervensi dari pihak lain.

“Salam kenal. Mohon maaf kami tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun dan kami Pengadilan Negeri Pamekasan netral tidak berpihak kepada siapapun juga,” ungkapnya.

Berkenan dengan itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, S.H saat memberikan klarifikasi terkait kabar tak sedap mengenai adanya dugaan intervensi tersebut pada pukul 20.25 dan 20.30 wib menyuruh pewarta melakukan konfirmasi langsung ke penyidik Polres Pamekasan biar tidak sepihak.

“Jangan berdasar info info. Harus klarifikasi sendiri ke pihak yang berkaitan,” ucapnya.

“Kabar dari WA kurang bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung menjadi fitnah,” tandas Kasi Humas Polres Pamekasan.

Padahal, selama ini fungsi Humas Polres Pamekasan merupakan motor penggerak informasi berkaitan dengan publikasi.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Detikzone

Berita Terkait

Wartawan di Sampang Jadi Korban Pembacokan Brutal  
Truk Pengangkut Rokok Terguling di Ketapang, Korban Patah Tulang Dilarikan ke RS
Harga Barang Tidak Sesuai Antara Rak dan Kasir, Dea Bakery Kediri Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
Pengadaan Hewan Qurban di Pemkab Probolinggo Diduga Gunakan Praktek Pinjam Bendera
Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda S.H Tegaskan Dakwaan  ke Kliennya Adalah Tafsir Menyimpang 
Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak
PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai
Polres Sumenep Ringkus Pengasuh Pondok Pesantren yang Rudapaksa 10 Santriwati 

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:26 WIB

Wartawan di Sampang Jadi Korban Pembacokan Brutal  

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:01 WIB

Truk Pengangkut Rokok Terguling di Ketapang, Korban Patah Tulang Dilarikan ke RS

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:58 WIB

Harga Barang Tidak Sesuai Antara Rak dan Kasir, Dea Bakery Kediri Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:17 WIB

Pengadaan Hewan Qurban di Pemkab Probolinggo Diduga Gunakan Praktek Pinjam Bendera

Senin, 16 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda S.H Tegaskan Dakwaan  ke Kliennya Adalah Tafsir Menyimpang 

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Membanggakan, Polres Sumenep Terima Penghargaan  dari Kapolri

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:24 WIB