Bogor- Pada Kamis, 25 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kronologinya dimulai saat KPK menerima laporan dari seorang pejabat di Kabupaten Bogor pada pagi hari mengenai seseorang dengan inisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang kepada pejabat tersebut.
KPK segera menurunkan tim penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk memverifikasi identitas orang tersebut. Setelah memastikan bahwa YS menerima uang dari pihak pelapor, tim KPK mengamankannya di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30. Selanjutnya, YS dan tim KPK menuju kediamannya di perumahan Villa Bogor Indah, Kota Bogor, dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa YS bukanlah pegawai KPK dan beroperasi secara independen. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 6 orang, termasuk YS, satu supir, dan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp. 300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 1556 XD.
Selanjutnya, YS beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Polres Bogor, untuk proses lebih lanjut.
KPK juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada Kepolisian atau KPK jika menemui praktek serupa. KPK menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau hal lain kepada masyarakat.
Penulis : Rahman