Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mapolres Sampang (kiri), Halimah (Kanan)

Foto: Mapolres Sampang (kiri), Halimah (Kanan)

Sampang – Nekat melakukan dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk mengubah sertifikat tanah milik Nuriyah Binti Muhammad yang ber SHM Nomor 86 lalu dijual ke orang lain dengan tanpa hak, warga desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Halimah Sakdiyah ditangkap Satreskrim Polres Sampang.

Terbongkarnya modus licik perempuan asal Tamberu Timur itu setelah adanya laporan dari pemilik tanah atau korban, yakni Nuriyah Binti Muhammad.

Halimatus Sakdiyah ditahan Polres Sampang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana pada Surat Ketetapan No. S.Tap/290/X/RES.1.11/2024/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halimah Sakdiyah terancam pasal berlapis dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Satreskrim Polres Sampang melakukan penahanan terhadap perempuan 36 tahun tersebut pada hari Kamis, 07/11/2024

“Halimatus Sakdiyah dijebloskan ke dalam tahanan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses hukum oleh Satreskrim Polres Sampang,” ujar Moh SY Maulana, S.H, Kuasa Hukum Nuriyah Binti Muhammad.

Foto: Moh SY Maulana, S.H

Maulana menyebut, Halimatus Sakdiyah melakukan manipulasi data kependudukan itu berawal dari penggelapan sertifikat tanah milik Nuriah yang ber- SHM No. 86 atas nama Nuriyah Binti Muhammad yang telah berubah nama pemilik menjadi Nur Hikmah.

“Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa proses jual beli SHM tersebut diduga ditempuh dengan cara yang tidak sah yaitu Halimatus Sakdiyah dengan memanipulasi data kependudukan seolah dirinya bernama Nuriah,” sebutnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi Detikzone.id mengenai kebenaran ditangkapnya Halimah Sakdiyah atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk menguasai tanah milik orang lain lalu dijual belum menjawab secara rinci.

Pihaknya hanya meminta maaf dan memohon waktu.

“Mohon waktu nggeh, kami tanyakan dulu,” jawabnya singkat. Rabu, 13/11/2024.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru