Sampang – Nekat melakukan dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk mengubah sertifikat tanah milik Nuriyah Binti Muhammad yang ber SHM Nomor 86 lalu dijual ke orang lain dengan tanpa hak, warga desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Halimah Sakdiyah ditangkap Satreskrim Polres Sampang.
Terbongkarnya modus licik perempuan asal Tamberu Timur itu setelah adanya laporan dari pemilik tanah atau korban, yakni Nuriyah Binti Muhammad.
Halimatus Sakdiyah ditahan Polres Sampang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana pada Surat Ketetapan No. S.Tap/290/X/RES.1.11/2024/Satreskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halimah Sakdiyah terancam pasal berlapis dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
Satreskrim Polres Sampang melakukan penahanan terhadap perempuan 36 tahun tersebut pada hari Kamis, 07/11/2024
“Halimatus Sakdiyah dijebloskan ke dalam tahanan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses hukum oleh Satreskrim Polres Sampang,” ujar Moh SY Maulana, S.H, Kuasa Hukum Nuriyah Binti Muhammad.
Maulana menyebut, Halimatus Sakdiyah melakukan manipulasi data kependudukan itu berawal dari penggelapan sertifikat tanah milik Nuriah yang ber- SHM No. 86 atas nama Nuriyah Binti Muhammad yang telah berubah nama pemilik menjadi Nur Hikmah.
“Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa proses jual beli SHM tersebut diduga ditempuh dengan cara yang tidak sah yaitu Halimatus Sakdiyah dengan memanipulasi data kependudukan seolah dirinya bernama Nuriah,” sebutnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi Detikzone.id mengenai kebenaran ditangkapnya Halimah Sakdiyah atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk menguasai tanah milik orang lain lalu dijual belum menjawab secara rinci.
Pihaknya hanya meminta maaf dan memohon waktu.
“Mohon waktu nggeh, kami tanyakan dulu,” jawabnya singkat. Rabu, 13/11/2024.
Penulis : Redaksi