Modus Liciknya Terbongkar, Halimah Asal Tamberu Timur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Polres Sampang

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mapolres Sampang (kiri), Halimah (Kanan)

Foto: Mapolres Sampang (kiri), Halimah (Kanan)

Sampang – Nekat melakukan dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk mengubah sertifikat tanah milik Nuriyah Binti Muhammad yang ber SHM Nomor 86 lalu dijual ke orang lain dengan tanpa hak, warga desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Halimah Sakdiyah ditangkap Satreskrim Polres Sampang.

Terbongkarnya modus licik perempuan asal Tamberu Timur itu setelah adanya laporan dari pemilik tanah atau korban, yakni Nuriyah Binti Muhammad.

Halimatus Sakdiyah ditahan Polres Sampang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana pada Surat Ketetapan No. S.Tap/290/X/RES.1.11/2024/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halimah Sakdiyah terancam pasal berlapis dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Satreskrim Polres Sampang melakukan penahanan terhadap perempuan 36 tahun tersebut pada hari Kamis, 07/11/2024

“Halimatus Sakdiyah dijebloskan ke dalam tahanan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses hukum oleh Satreskrim Polres Sampang,” ujar Moh SY Maulana, S.H, Kuasa Hukum Nuriyah Binti Muhammad.

Foto: Moh SY Maulana, S.H

Maulana menyebut, Halimatus Sakdiyah melakukan manipulasi data kependudukan itu berawal dari penggelapan sertifikat tanah milik Nuriah yang ber- SHM No. 86 atas nama Nuriyah Binti Muhammad yang telah berubah nama pemilik menjadi Nur Hikmah.

“Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa proses jual beli SHM tersebut diduga ditempuh dengan cara yang tidak sah yaitu Halimatus Sakdiyah dengan memanipulasi data kependudukan seolah dirinya bernama Nuriah,” sebutnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi Detikzone.id mengenai kebenaran ditangkapnya Halimah Sakdiyah atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan manipulasi data kependudukan hanya untuk menguasai tanah milik orang lain lalu dijual belum menjawab secara rinci.

Pihaknya hanya meminta maaf dan memohon waktu.

“Mohon waktu nggeh, kami tanyakan dulu,” jawabnya singkat. Rabu, 13/11/2024.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap
Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Hari ke-106, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Sasar Janda Lansia Sakit Sebatangkara dan Anak Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bululawang: Santri 14 Tahun Lapor Polisi Didampingi Yakuza Maneges
BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket, Soroti Gejolak dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap

Kamis, 17 September 2026 - 17:48 WIB

Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 01:53 WIB

Hari ke-106, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Sasar Janda Lansia Sakit Sebatangkara dan Anak Yatim

Selasa, 15 September 2026 - 10:17 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bululawang: Santri 14 Tahun Lapor Polisi Didampingi Yakuza Maneges

Minggu, 13 September 2026 - 13:26 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket, Soroti Gejolak dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru