Blitar, Detikzone.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berencana melakukan harmonisasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan atau diubah. Wacana tersebut dibahas oleh Bagian Hukum Setda Kota Blitar bersama jajaran terkait dalam laporan akhir (lapkir) penyusunan naskah akademik untuk harmonisasi Perda,perundang-undangan, dan produk hukum Kota Blitar, yang digelar pada Kamis (28/11/2024) di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa harmonisasi Perda ini dilakukan seiring dengan adanya beberapa Undang-Undang baru, yang mengharuskan penyesuaian terhadap draft isi Perda. Beberapa undang-undang yang dimaksud, seperti UU Cipta Kerja, menjadi dasar perubahan tersebut. Ika Hadi menyebutkan, setelah melakukan kajian mendalam dari tahun 2010 hingga 2022, pihaknya menemukan 90 Perda yang perlu dilakukan penyesuaian.
Bahkan, beberapa Perda di antaranya perlu diganti dengan yang baru, seperti Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang akan digantikan dengan Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini diperlukan karena ada aspek-aspek teknis yang belum diatur dalam Perda IMB yang lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada banyak Perda yang perlu disesuaikan setelah kami kaji selama hampir 12 tahun. Sekitar 90 Perda yang perlu diperbaharui,” ungkap Ika Hadi.
Ika Hadi juga menyatakan bahwa hasil harmonisasi ini akan segera disampaikan kepada perangkat daerah agar mereka mengetahui dan dapat segera melakukan penyesuaian. Selain itu, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan DPRD Kota Blitar untuk membantu mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan dan penyesuaian Perda baru.
“Setelah ini, kami akan sampaikan kepada OPD untuk mengetahui mana saja Perda yang harus diperbaharui. Kami juga berharap bantuan dari Dewan untuk mendukung proses ini,” ujar Ika.
Ika menambahkan, penyesuaian Perda-perda ini akan dilakukan secara bertahap, berdasarkan skala prioritas yang telah ditentukan.
Ika Hadi berharap agar hasil harmonisasi Perda ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, sehingga seluruh Perda yang sudah tidak relevan dapat disesuaikan atau diganti dengan yang baru.
Ia juga berharap kerja sama antara Pemkot Blitar, DPRD, dan OPD dapat berjalan lancar, untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv/Kmf)
Penulis : Basuki







