Sumenep- Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi IV, Dr. Usep Nukliri, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Acara ini berlangsung di Kampus Institut Agama Islam Bogor (IAIB) pada Minggu, 19 Januari 2025.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dengan tujuan untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) berbasis agama.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen pendidikan Islam, termasuk alumni Pondok Pesantren Miftahussa’adah Sadeng Kidul, pengawas MI dan MTs se-Dapil 5, Ketua KKMI dan KKMTS se-Dapil 5, Ketua Pokja Pesantren se-Dapil 5, serta Ketua PGM Kecamatan dari wilayah Nanggung, Rumpin, Leuwiliang, Leuwisadeng, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, dan Parungpanjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Usep Nukliri menegaskan bahwa kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan pesantren, terutama dalam mencetak SDM yang unggul dan berkarakter Islami.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan moral generasi muda. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pesantren dapat berkembang lebih baik, baik dari segi kelembagaan maupun fasilitas pendukungnya,” ujar Dr. Usep.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif.
“Dengan adanya sosialisasi ini, pesantren di Kabupaten Bogor diharapkan dapat memperoleh manfaat maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keislaman,” tutup Dr. Usep.
Penulis : Rahman







