Bogor, Detikzone.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut yang terletak di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang dinilai cacat prosedur dan material.
“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, area seluas 266 bidang yang tercatat dalam sertifikat tersebut berada di bawah laut, sehingga berada di luar garis pantai dan tidak seharusnya menjadi properti pribadi. Dengan demikian, wilayah tersebut tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerbitan sertifikat untuk ratusan bidang tanah tersebut, yang mayoritas terbit pada tahun 2022 hingga 2023, berada dalam jangka waktu kurang dari lima tahun.
“Sehingga SHGB dan SHM yang terbit bisa dibatalkan secara otomatis demi hukum,” ungkapnya.
Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat.
“Hal ini dilakukan karena KJSB diduga turut berperan dalam proses pengukuran yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah dipatuhi dengan benar selama proses pengukuran oleh KJSB.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang dilengkapi dengan SHM.
Penulis : Rahman








