Gugatan Paslon 01 Justru Ditolak MK Setelah Sebelumnya Minta Diskualifikasi Paslon 02 Pilkada Sumenep

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) Fikri -Unais dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Penolakan ini disebabkan oleh pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga permohonan tersebut dianggap kadaluarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

Paslon 01 mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

Alternatifnya, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.

Namun, MK menolak permohonan tersebut karena diajukan setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, MK tidak memasuki pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK.

Foto: Asrul Sani

Penetapan pemenang Pilkada Sumenep yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025 ditunda hingga Maret 2025, menunggu keputusan final dari MK.

Putusan MK ini menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu yang ditetapkan dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : ***

Berita Terkait

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Dorong Percepatan Pembahasan APBD Perubahan agar Program Pembangunan Tepat Waktu
PKB Blitar Bidik 14 Kursi DPRD, M Rifai Bongkar Strategi Regenerasi dan Perkuat Mesin Partai
Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari Harapkan MAN Sumenep Konsisten Lahiran Generasi Cerdas dan Pemimpin Masa Depan Layaknya Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo
Survei ARCI Guncang Peta Politik Jatim, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar
Serap Aspirasi Kepala Desa, Tiga Anggota DPR RI Partai Golkar Bahas Pembangunan Bawean Gresik
Tak Ingin Mimpi Mahasiswa Terhenti, Nia Kurnia Fauzi Salurkan Beasiswa untuk 40 Putra-Putri Sumenep
Idul Adha Penuh Berkah, PKS Kota Mataram Sembelih 9 Sapi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Anggota DPR RI Hj. Ansari Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 14 Tahun di Pamekasan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Dorong Percepatan Pembahasan APBD Perubahan agar Program Pembangunan Tepat Waktu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42 WIB

PKB Blitar Bidik 14 Kursi DPRD, M Rifai Bongkar Strategi Regenerasi dan Perkuat Mesin Partai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari Harapkan MAN Sumenep Konsisten Lahiran Generasi Cerdas dan Pemimpin Masa Depan Layaknya Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:04 WIB

Survei ARCI Guncang Peta Politik Jatim, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar

Berita Terbaru