SIDOARJO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum muazin dan marbot masjid di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Kamis (3/9/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut menimpa seorang anak perempuan (melati) yang saat ini masih berusia 11 tahun. Peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sukardi itu diketahui terjadi di salah satu masjid di wilayah Tulangan pada tahun 2025 silam.
Penanganan perkara ini mengemuka kembali setelah keluarga korban meminta bantuan pendampingan hukum dan perlindungan kepada organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Surabaya-Sidoarjo (Surodarjo).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan bahwa jajaran pengurus Yakuza Maneges Surodarjo bergerak cepat merespons aduan tersebut dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak berwajib.
“Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu, namun belum ada tindakan lanjut,” ujar Den Gus Thuba dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Den Gus Thuba menjelaskan, penjemputan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah jajaran pengurus organisasi Yakuza Maneges Surodarjo berkoordinasi secara teknis dengan jajaran kepolisian.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, terduga pelaku kami klarifikasi dan langsung kami jemput untuk diserahkan guna melanjutkan proses hukum di kepolisian,” tegasnya.
Pihak pelapor melayangkan aduan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk diketahui, pendampingan oleh Yakuza Maneges Surodarjo dilakukan untuk memastikan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, serta menjamin korban memperoleh pemulihan psikologis dan perlindungan secara optimal.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan dan berada di Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
(Redaksi Yakuza Maneges Pusat)
Penulis : Bimo







