Blitar, Detikzone.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada Rabu, (5 /2/2025).
Proses penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kabupaten Blitar, I Gede Wily Pratama.
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mencari bukti-bukti yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek yang menggunakan dana lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Blitar masih belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari tiga jam.
Tim dari Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Dyan Kurniawan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek DAM Kali Bentak tahun 2023 yang lalu,” ujar Dyan Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dyan juga menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindakan lanjutan setelah Kejaksaan menerima laporan dan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
“Untuk hal-hal lain, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Informasi lebih detail akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang,” pungkasnya.
Proyek DAM Kali Bentak merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar yang digarap oleh Dinas PUPR setempat. Proyek ini ditujukan untuk mengatasi masalah banjir dan kekeringan di wilayah tersebut.
Namun, muncul dugaan bahwa dana yang dialokasikan untuk proyek ini tidak digunakan secara transparan dan efektif, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Blitar mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat dan instansi terkait mengenai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek. Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Penggeledahan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat Blitar. Sebagian masyarakat menyambut positif langkah tegas Kejaksaan dalam memberantas korupsi, sementara yang lain merasa prihatin karena proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi proyek yang dikorupsi karena merugikan rakyat,” ujar salah seorang warga Blitar yang enggan disebutkan namanya.
Kejaksaan Negeri Blitar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Setelah penggeledahan, tim penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan. Jika ditemukan bukti yang cukup, Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah Kabupaten Blitar. Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, kami tidak akan memberikan toleransi,” tegas Bupati Rini.
Selain itu, tindakan tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Blitar juga menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlepas dari jabatan atau statusnya. Penggeledahan ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah, khususnya dalam pengelolaan dana publik.
Pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasan dan pengend
Penulis : Basuki







