Kediri, Detikzone.id — Proses eksekusi lahan untuk proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menimbulkan protes dari warga pada Kamis (6/2/2025).
Sejumlah warga menolak nilai ganti rugi yang dianggap tidak adil dan tidak seragam.
Dalam proses tersebut, sedikitnya ada sembilan bidang tanah terdampak, dengan empat rumah telah dibongkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pemilik rumah, Muksin, yang merupakan penjual bensin eceran dan tinggal di RT 3 RW 2 Desa Tiron, menyatakan ketidakpuasan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan.
Muksin menyoroti perbedaan harga tanah antara lahan di sebelah barat dan timur, di mana harga tanah di sebelah barat mencapai Rp 4 juta per meter, sementara di tempatnya hanya sebesar Rp 2 juta per meter.
“Kami tidak menolak pembongkaran tapi harga tanah di tempat kami harusnya disamakan dengan yang sebelah barat apa bedanya barat dan timur dan apa perbedaannya kami pun juga bingung belum ada kejelasan,” ungkap Muksin.
Muksin juga menegaskan bahwa dirinya bersama warga lainnya tidak menolak pembongkaran, namun harga tanah diharapkan disamakan secara adil.
Menurut Muksin, eksekusi pembongkaran rumahnya dilakukan tanpa kesepakatan nilai atau harga, dan hingga saat ini dirinya belum menerima kompensasi apapun, yang dianggap merugikan sebagai warga kecil.
Saat ditanya mengenai adanya tempat tinggal sementara, Muksin menyebut memang ada di perumahan, namun dia enggan untuk menandatangani kesepakatan karena khawatir dengan harga ganti rugi, yang masih dianggap tidak adil.
“Ada di perumahan sana, namun kami tetap enggak mau tanda tangan, takutnya dikira mengiyakan atas Harga lahan rumah ini, yang masih belum adil harganya,” tambah Muksin.
Di sisi lain, Bahruddin, koordinator warga terdampak, mengungkapkan bahwa masih ada 12 bidang tanah yang masih dalam perselisihan harga. Ia berharap pemerintah pusat bisa turun tangan untuk memberikan ganti rugi secara adil kepada warga terdampak.
Bahruddin juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada pelepasan hak secara tertulis antara pemilik lahan dan pihak pengadaan tanah, namun eksekusi tetap dilakukan secara paksa.
“Anehnya, hingga kini belum ada pelepasan hak secara tertulis antara pemilik lahan dengan pihak pengadaan tanah, tetapi eksekusi tetap dilakukan secara paksa,” ungkapnya.
Meskipun eksekusi telah dilaksanakan tanpa perlawanan karena pengamanan ketat dari aparat, polemik terkait keadilan ganti rugi masih menjadi perdebatan di kalangan warga yang belum bersepakat dengan nominal harga berbeda-beda.
Bahruddin bersama warga lainnya terus berharap agar proses ini diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan yang terdampak.
Penulis : Bimo Gunawan







