Berkas Dugaan Korupsi Proyek PEN Rp 12 M Akan Segera Dilimpahkan ke Kejati oleh Polda Jatim

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Sejumlah aktivis melakukan aksi demonstrasi

Foto: Sejumlah aktivis melakukan aksi demonstrasi

SAMPANG, Detikzone.id – Berkas dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek PEN Rp 12 M akan segera dilimpahkan ke Kejati oleh Polda Jatim.

Kasus tersebut menemui titik terang setelah ada ketegasan dari Polda Jatim saat beberapa aktivis menggelar aksi demonstrasi.

Kompol Sodiq Efendi menyampaikan, berkas perkara dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan Lapen (Lapisan Penetrasi) senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang akan segera dilimpahkan dari kepolisian Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Shodiq Efendi juga menyebut, pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” sebutnya saat menemui para pendomo di depan Mako Polda Jatim.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gabungan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada hari Kamis, 06/02, menuntut penyidik Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional.

“Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Faris Reza Malik, salah satu orator aksi. 08/02/2025

Faris menilai, kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan senilai Rp 12 miliar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-Covid-19 ini telah berjalan sejak 2022, namun belum ada kejelasan hukum.

“Kami berharap polisi bekerja secara objektif tanpa ragu dan takut intervensi dari pihak mana pun. Sudah lebih dari dua tahun, tetapi belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada 2020 Pemkab Sampang menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat kurang lebih sebesar Rp 12 miliar, yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Anggaran tersebut digunakan untuk proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru dikontraktualkan kepada beberapa CV tanpa melalui proses tender atau lelang, juga tanpa proses perencanaan dan pengawasan.

Berikut Daftar Ruas Jalan yang Dikerjakan :

( 1. ) Penyepen – Baturasang ( 2.) Paopale Laok – Lar-lar
( 3. ) Banjar Talela – Taddan ( 4.) Lepelle – Palenggiyan
( 5. ) Kamondung – Meteng (6.) Trapang – Asem Jaran
( 7. ) Karang Penang Oloh – Bulmatet ( 8.) Labang – Noreh
( 9. ) Somber – Banjar (10.) Banjar – Somber
( 11. )Bajrasokah – Batuporo Barat (12.) Tobai Timur – Poreh

CV yang Mengerjakan Proyek adalah :

– CV Suramadu Jaya
– CV Aman Karya
– CV Seni Wacana
– CV Raden Group
– CV Alfin Jaya
– CV Cipta Sarana Abadi
– CV Cendana Indah
– CV Karya Mandiri
– CV Makmur
– CV Rizky Abadi
– CV Baruna
– CV Gubis Ratas

LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) yang dikomandoi Ach Rifai sejak awal telah menyoroti proyek tersebut .

Mereka berkali-kali menggelar audiensi dengan Pemkab Sampang dan DPRD Sampang untuk mempertanyakan transparansi juga mengantisipasi berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses juga pada saat pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejak awal kami sudah mencium aroma kongkalikong dalam proyek ini. Namun, DPRD dan Pemkab Sampang justru terlihat mendukung penuh proyek yang diduga menjadi bancakan berjemaah ini,” ungkap Rifai. (8/2/2025).

Kini, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka guna memastikan keadilan.

 

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru