Nelayan Masalembu Sumenep Tidak Akan Tinggal Diam

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nelayan Masalembu Sumenep komitmen untuk mengusir kapal Cantrang yang selama ini merusak laut Masalembu

Foto : Nelayan Masalembu Sumenep komitmen untuk mengusir kapal Cantrang yang selama ini merusak laut Masalembu

Sumenep – Nelayan Masalembu Sumenep tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi tindak lanjut  yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai kaburnya Kapal KM. BAHARU dari pelabuhan yang nyaris menabrak perahu nelayan.

Jailani, Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menyayangkan atas pemberitaan mengenai hasil koordinasi antara pihak Syahbandar dengan Polairud, PPN Brondong dan Kelompok nelayan Blimbing yang menyampaikan terkait aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 dan akan menghimbau nelayan Blimbing untuk tidak mendekati pulau-pulau dengan jarak 30 Mil dari garis pantai Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pihak PPN Brondong meminta bantuan kepada dinas perikanan Sumenep untuk mensosialisasikan terkait Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan mencabut Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, bukan berarti diaturan yang baru tersebut melegalkan alat tangkap yang dilarang.

“Karena pada aturan Permen KP No. 36 Tahun 2023 jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang meliputi; Dogol, Pair Seine, Cantrang dan Lampara Dasar. Jadi tidak ada zona atau batas wilayah, dan tetap dilarang di seluruh perairan laut Indonesia,” ujar Jailani, Ahad, 16/02.

Baca Juga : Syahbandar Masalembu Sumenep Biarkan Kapal Cantrang Sandar Hingga Nyaris Tabrak Perahu, Warga Sebut Ada Oknum Penghianat

Jailani mengingatkan untuk tidak mencoba mengelabui masyarakat Masalembu khususnya kaum nelayan.

“Kami mewarning agar berhenti melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak dan dilarang oleh aturan. Jika tetap diabaikan dan memaksa untuk merusak laut Masalembu, maka jangan salahkan kami jika terjadi hal yang tidak diinginkan, ini peringatan keras karena kami sudah capek dan tidak akan tinggal diam,” tegas Jailani.

Terakhir,  pihaknya menilai implementasi penegakan hukum seperti peribahasa “Jauh panggang dari api”.

“Aturannya jelas tapi penegakan hukumnya nonsense. Rakyat harus berjuang melindungi dan mempertahankan masa depannya sendiri,” jelasnya.

Kasus pengrusakan laut Masalembu kata Jailani bukan pertama kali bahkan sudah tidak terhitung dari saking seringnya kapal Cantrang merusak laut Masalembu.

“Kalaupun memang ada yang namanya pemerintah itu, kami meminta agar benar-benar mendengar dan hadir untuk masyarakat Masalembu,” tandasnya.

Penulis : Amin

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru