Walikota Kediri Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/130/419.012/2025 tentang Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha jasa makanan dan minuman, penyelenggara hiburan dan rekreasi, serta seluruh warga Kota Kediri guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Kediri mengatur beberapa ketentuan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Salah satunya, usaha kuliner yang tetap beroperasi di siang hari wajib menutup tempat usaha dengan tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, usaha hiburan seperti bioskop, panti pijat, game online, playstation, karaoke, dan hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, usaha rumah biliar dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Aturan juga diberlakukan bagi penggunaan pengeras suara di masjid, musala, dan lingkungan warga.

“Penggunaan pengeras suara setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya dan dapat digunakan kembali seperti semula 30 (tiga puluh) menit sebelum salat subuh.”

Selain itu, larangan produksi, perdagangan, dan konsumsi minuman keras (beralkohol) selama Ramadan dan Idul Fitri ditegaskan dalam SE tersebut. Wali Kota Kediri juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Kediri dapat menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Idul Fitri 1446 H.

Berita Terkait

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026
Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton
Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:29 WIB

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Jumat, 11 September 2026 - 15:18 WIB

Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB