Blitar, Detikzone.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertembakauan.
Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan keluarganya, sekaligus mendukung keberlangsungan sektor pertembakauan di wilayah Blitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah diluncurkan sejak 2023 dan akan terus berlanjut hingga 2025. Pada tahun ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 miliar untuk mendukung kelanjutan program tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa bantuan ini menyasar 4.819 buruh yang bekerja di sektor pertembakauan.
Mereka terdiri dari buruh tani cengkeh, tembakau, serta buruh pabrik rokok. Masing-masing penerima akan memperoleh BLT sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
“Penyaluran bantuan akan dimulai pada bulan Juni. Saat ini kami masih dalam proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Yuni pada Rabu (30/4/2025).
Menariknya, program ini tidak hanya menyasar buruh di wilayah Kabupaten Blitar, tetapi juga pekerja di dua perusahaan rokok yang berlokasi di Kota Blitar, selama mereka memiliki KTP Kabupaten Blitar.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan tepat sasaran dan segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
“Harapan kami, BLT ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh serta mendukung kelangsungan hidup dan pekerjaan mereka, khususnya di tengah dinamika sektor tembakau yang cukup fluktuatif,” imbuh Yuni.
Dinas Sosial juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat selama proses distribusi berlangsung, guna menghindari adanya penerima yang tidak memenuhi syarat atau terlewatkan.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa dana cukai hasil tembakau tidak hanya digunakan untuk pengendalian konsumsi, tetapi juga memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di industri pertembakauan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara regulasi dan perlindungan sosial, menuju pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Yuni berharap program BLT DBHCHT ini tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan para buruh sektor pertembakauan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem kerja yang lebih berkelanjutan.
“Kami ingin bantuan ini menjadi penyemangat bagi para pekerja untuk tetap produktif, sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yuni.
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, Dinas Sosial akan terus mengevaluasi efektivitas program dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dengan dukungan semua pihak, program ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan rentan secara ekonomi.(Adv)
Penulis : Basuki







