DPRD dan Pemkot Blitar Sepakati Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Detikzone.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin malam (5/5/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengungkapkan sebenarnya perda inisiatif legislatif ini sudah rampung. Namun harus menunggu evaluasi dari gubernur, hingga akhirnya selesai pada bulan lalu.

“Kita harapkan, kemudahan di sini izin, bantuan. Karena saat ini perizinan seakan gampang tapi ada rumitnya. Misalnya tes laborat. Semoga nanti ada pendampingan dan pemkot bisa beri bantuan kemudahan,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, anggota rapat paripurna juga menyampaikan pandangan umum atas raperda inisiatif Pemkot Blitar tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Wali kota turut menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi.

Selain membahas Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, rapat juga menindaklanjuti pembahasan satu Raperda lainnya yang masih dalam proses.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., menjelaskan bahwa Raperda tentang usaha mikro merupakan inisiatif DPRD Kota Blitar dan telah disetujui bersama. Sebelumnya, Raperda ini telah melalui tahap pembahasan oleh panitia khusus (pansus) bersama tim dari Pemerintah Kota, yang terdiri dari Bagian Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Disperindag, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar.

“Setelah penetapan, Pemkot akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian, beberapa ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (Perwali),” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan, beberapa isu penting ikut dibahas, di antaranya kewajiban penyediaan tempat usaha mikro, pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha, bantuan hukum, serta penyederhanaan proses perizinan. (Adv)

 

Penulis : Bas

Berita Terkait

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026
Bupati Sumenep: MEC 2026 Jadi Panggung Kreativitas Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Keraton
Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang
MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep
Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri
Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia
Dorong Generasi Muda Sportif dan Berkarakter, Mbak Wali Buka Bahlil Minisoccer U-17 “Asyik Menuju Puncak” zona Kediri Raya
Audiensi Sudah Digelar, Warga Warpat Tagih Kejelasan Komisi I DPRD Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:29 WIB

Gak Jujur Gak SAE! Ribuan Warga Padati Integrity Run Puncak Probolinggo Anti Corruption Fest 2026

Jumat, 11 September 2026 - 15:55 WIB

Pastikan Layanan dan Fasilitas Berjalan Optimal, Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Pemalang

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

MEC 2026 Siap Hidupkan Pesona Keraton, Kadisbudporapar Sumenep: Momentum Memperkuat Jati Diri Budaya Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 15:32 WIB

Polemik Penilaian Festival Tong-Tong, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Tegaskan Mekanisme Juri

Jumat, 11 September 2026 - 15:18 WIB

Disbudporapar Dukung MEC 2026, Harapkan Pesona Keraton Sumenep Mendunia

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB