DPRD dan Pemkot Blitar Sepakati Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Detikzone.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin malam (5/5/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengungkapkan sebenarnya perda inisiatif legislatif ini sudah rampung. Namun harus menunggu evaluasi dari gubernur, hingga akhirnya selesai pada bulan lalu.

“Kita harapkan, kemudahan di sini izin, bantuan. Karena saat ini perizinan seakan gampang tapi ada rumitnya. Misalnya tes laborat. Semoga nanti ada pendampingan dan pemkot bisa beri bantuan kemudahan,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, anggota rapat paripurna juga menyampaikan pandangan umum atas raperda inisiatif Pemkot Blitar tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Wali kota turut menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi.

Selain membahas Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, rapat juga menindaklanjuti pembahasan satu Raperda lainnya yang masih dalam proses.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., menjelaskan bahwa Raperda tentang usaha mikro merupakan inisiatif DPRD Kota Blitar dan telah disetujui bersama. Sebelumnya, Raperda ini telah melalui tahap pembahasan oleh panitia khusus (pansus) bersama tim dari Pemerintah Kota, yang terdiri dari Bagian Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Disperindag, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar.

“Setelah penetapan, Pemkot akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian, beberapa ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (Perwali),” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan, beberapa isu penting ikut dibahas, di antaranya kewajiban penyediaan tempat usaha mikro, pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha, bantuan hukum, serta penyederhanaan proses perizinan. (Adv)

 

Penulis : Bas

Berita Terkait

RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik
Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep
Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep
Bupati Sumenep Gaungkan Semangat Bung Karno, ASN dan Karyawan BUMD Wajib Berpeci Sepanjang Juni 2026
Tunjukkan Dedikasi dan Komitmen Pelayanan, Camat Arjasa dan Kangayan serta Para Kades Serempak Apresiasi Manajer ULP PLN Kangean Sumenep
Doa untuk Sang Proklamator Satukan 2.050 Warga di Pendopo Keraton Sumenep, Bupati Fauzi: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
Doa untuk Sang Proklamator Satukan Ribuan Masyarakat di Sumenep, Semangat Bung Karno Kobarkan Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:36 WIB

Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bupati Sumenep Gaungkan Semangat Bung Karno, ASN dan Karyawan BUMD Wajib Berpeci Sepanjang Juni 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:03 WIB

Tunjukkan Dedikasi dan Komitmen Pelayanan, Camat Arjasa dan Kangayan serta Para Kades Serempak Apresiasi Manajer ULP PLN Kangean Sumenep

Berita Terbaru

SOSBUD

Festival Sahabat An-Nur Meriahkan Harlah Ke-3 SDNU An-Nur

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:59 WIB