Detikzone.id, Bogor, 10. Mei, 2025 – Perencanaan pembangunan daerah yang mengedepankan kearifan lokal dinilai menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dan partisipatif.
Inisiatif ini menekankan pentingnya pelibatan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemangku kepentingan lokal, serta leading sektor dalam penyusunan program pembangunan.
Dengan menjadikan kearifan lokal sebagai bingkai utama dalam perencanaan, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek aktif dalam proses pembangunan. Hal ini diyakini mampu memperkuat identitas budaya, meningkatkan kepedulian publik, dan menciptakan solusi yang lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Leading sektor memegang peran penting dalam proses pembinaan program serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan kebutuhan lokal,” ujar Rizkan Sahfudin, pemerhati kebijakan publik.
Ia menambahkan bahwa RAB yang disusun dengan pendekatan kearifan lokal akan diajukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan (Forkopimcam), pemerintah daerah, hingga ke provinsi dan pemerintah pusat.
Rizkan juga menyoroti pentingnya menjadikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai dasar hukum dalam memperkuat partisipasi masyarakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
“Special privileges dan regulasi yang terang benderang dalam UU Pelayanan Publik tersebut seharusnya menjadi pijakan utama bagi sektor-sektor terkait dalam merancang program pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Dengan sinergi antara kearifan lokal, partisipasi publik, dan kebijakan yang tepat, diharapkan inisiatif perencanaan ini dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Penulis : Rahman