Kediri, Detikzone.id —Dugaan ketidakberesan kepemimpinan oknum Kepsek kembali menghentak publik. Kali ini terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur.
Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, S.Pd., M.M., diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang datang untuk mengonfirmasi pemberitaan sebelumnya.
Salah satu jurnalis, Nyoto dari media Berita Patroli, menyebut bahwa dirinya bersama seorang rekan dari Tabloid Kharisma mengalami intimidasi dan penyekapan oleh siswa-siswi saat berada di ruangan kepala sekolah pada Rabu (4/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini berawal dari upaya jurnalis untuk mengonfirmasi pemberitaan sebelumnya yang menurut Kepala Sekolah cukup kontroversial, berjudul “LSM Kediri Geram Terhadap Pernyataan Kepala SMKN 1 Kota Kediri yang Minta Disembelih oleh Wartawan dan LSM.” Berita tersebut menuai reaksi keras dari para guru, termasuk dari siswa almamater.
Menurut penuturan Nyoto kepada redaksi Detikzone, sebelum kedatangannya ke sekolah, ia terlebih dahulu berkomunikasi dengan Kepala Sekolah melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Kepala Sekolah menuliskan:
“30 menit lagi ya, saya siapkan dulu anak-anak (siswa-siswi -red). Oke saya tunggu.”
Dikatakannya, kalimat tersebut menunjukkan bahwa ada persiapan khusus yang melibatkan siswa-siswi menjelang kedatangan mereka.
“Ini bukan kalimat biasa. Jelas dia menyebut ‘menyiapkan anak-anak’. Lalu kami sampai di sekolah disambut dengan kerumunan ratusan siswa yang teriak-teriak. Itu sangat mengintimidasi,” ujar Nyoto.
Lebih lanjut, Nyoto menjelaskan bahwa sesampainya di sekolah, ia dan rekannya langsung dihadapkan pada situasi yang tidak nyaman. Ratusan siswa-siswi disebut telah berkumpul dan berteriak dengan nada tinggi, bahkan beberapa menunjukkan sikap agresif.
“Kami merasa seperti hendak dihakimi. Ini bukan lingkungan kondusif untuk konfirmasi berita, malah seperti skenario penggiringan opini,” tambahnya.
Jurnalis yang merasa terancam ini pun menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan dengan Kepala Sekolah kepada rekan-rekan media sebagai bagian dari pelaporan kepada organisasi profesi dan pihak berwenang. Ia menyebut bahwa adanya keterlibatan siswa-siswi dalam insiden ini sangat tidak etis dan menunjukkan indikasi provokasi yang disengaja.
Sementara itu, redaksi media Detikzone, melalui tim hukumnya, menilai bahwa tindakan Kepala Sekolah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut mereka, apa yang dialami oleh jurnalis tersebut merupakan bentuk nyata dari pembredelan pers.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal hukum. Wartawan datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi, sesuai dengan tugas jurnalistiknya. Jika kemudian justru disambut dengan tekanan dari massa—apalagi massa tersebut adalah siswa yang secara struktural berada di bawah kendali kepala sekolah—maka ini sudah masuk ke ranah pelanggaran kebebasan pers,” ujar salah satu tim hukum redaksi Detikzone.
Ia menambahkan, kejadian seperti ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di lingkungan pendidikan, dan juga merusak marwah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran nilai-nilai demokrasi dan etika komunikasi.
Terkait dugaan bahwa siswa-siswi sengaja digerakkan untuk menghadang wartawan, Ia menilai bahwa pelibatan siswa dalam urusan konflik antara pihak sekolah dengan pihak luar, apalagi media, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Sekolah bukan panggung politik atau panggung konflik. Anak-anak datang untuk belajar, bukan untuk dijadikan tameng oleh guru atau kepala sekolah. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip pedagogi,” katanya.
Hingga berita ini dirilis, Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi kepada redaksi Detikzone terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri Raya menyatakan tengah mengumpulkan data dan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan kekerasan non-fisik dan pembatasan ruang kerja wartawan yang terjadi di sekolah tersebut.
Redaksi mencatat : Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan transparansi publik. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi dari kedua belah pihak secara berimbang.
Penulis : Bimo








