Ini Tanggapan Polres Toba Usai Dilaporkan

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Photo :
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH saat di konfirmasi di ruangannya di Sat Reskrim Polres Toba

Keterangan Photo : Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH saat di konfirmasi di ruangannya di Sat Reskrim Polres Toba

TOBA – Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, menanggapi soal Penyidik Polres Toba dilaporkan ke Kapolri dan Propam Mabes Polri oleh Terlapor Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya.

Laporan tersebut mengenai  pemberitaan di beberapa media tentang penyerobotan tanah di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, laporan terhadap Penyidik Polres Toba itu merupakan hak terlapor, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi, Senin (9/6/2025)

Dia juga menanggapi, alasan pihak Murniaty Sianturi (64) bersama kuasa hukumnya melaporkan Penyidik Polres Toba karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki perkara penyerobotan tanah. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.

“Penyidik Polres Toba sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ucapnya.

Iptu Erikson David Hutauruk juga menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan saksi Tumpal Marpaung.

Dan saat itu saksi bercerita kepada pelapor bahwa tanah milik pelapor sesuai dengan sertifikat hak milik No. 152, atas nama pemegang hak Dompak Marpaung) yang terletak di Sibongis Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba telah dijual oleh Murniaty Sianturi kepada pihak yayasan Del.

Selanjutnya pada saat pelapor (Dompak Marpaung) bertemu dengan terlapor Murniaty Sianturi, Murniaty Sianturi mengakui bahwasanya ia telah menjual tanah tersebut kepada yayasan Del dengan luas 1909 m2 dikarenakan terlapor juga merasa tanah tersebut adalah miliknya, dengan harga Rp. 250.000/m, dengan total Rp. 477.250.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),

Dan dalam hal penjualan tanah tersebut, Murniaty Sianturi menggunakan bukti kepemilikan tanahnya berupa surat keterangan hak milik tanah Nomor: 145/224/ket/x/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Narumonda V, tanggal 30 Oktober 2023 atas nama MURNIATY SIANTURI dengan luas tanah 1909 m2, (SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa telah dicabut oleh Kepala desa An, JANUAR MARPAUNG)

Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (Dompak Marpaung), dan saksi saksi yaitu Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Kepala Desa Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu (Kuasa Penjual), Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung, Posman Marpaung, Ahli BPN Kabupaten Toba Pagar Manurung serta Terlapor Murniaty Sianturi

Posisi perkara Terhadap perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dikirimkan SP2HP kepada pelapor secara bertahap serta telah dikirimkan SPDP (pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kata Erikson

Terhadap Pelapor dan saksi-saksi atas nama Dompak Marpaung, Tumpal Marpaung, Sagom Marpaung, Januar Marpaung, Saut Parlinggoman Napitupulu, Raimon Marpaung, Janner Aritonang, Ruslin Marpaung dan Posman Marpaung telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, ujarnya

Erikson menuturkan telah melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Pertanahan Kabupaten Toba atas nama Pagar Manurung. Telah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menetapkan terlapor atas nama Murniaty Sianturi sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Murniaty Sianturi sebagai tersangka

“Penyidik Pembantu telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba sesuai dengan berkas pengiriman berkas perkara Nomor: B/ 29/ V/2025 tanggal 27 Mei 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Kapolres Sumenep Resmikan Kabagren Baru, Dorong Inovasi dan Penguatan Program Presisi
Dandim Sumenep Cek Langsung Proyek Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kokoh Sebelum Diresmikan
Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru