Citra Institusi Polri Kembali Tercemar, AKBP Rahman Arif Dilaporkan oleh Dua Perempuan

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  : AKBP Rahman Arif  menjalani Sidang Kode Etik  di  Propam Mabes Polri

Foto : AKBP Rahman Arif menjalani Sidang Kode Etik di Propam Mabes Polri

Jakarta – Citra institusi Polri kembali tercemar akibat ulah oknum perwiranya. Kali ini, seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rahman Arif, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah (29) atas dugaan penggelapan mobil dan pengancaman yang dilakukan melalui media sosial.

Laporan tersebut teregister pada 30 Oktober 2024 dengan Nomor: STTPL/B/6575/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Siti Nurhasanah dalam keterangannya kepada media ini meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Kartoyo, SIK, bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menyeret oknum polisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta Kapolda tangkap dan penjarakan AKBP Rahman Arif. Jangan biarkan perwira bergaya preman seperti dia mencoreng nama Polri menjelang Hari Bhayangkara,” tegas Siti dengan nada geram.

Dua Perempuan, Dua Mobil, Modus Sama

Bukan hanya Siti, sebelumnya seorang perempuan lain bernama Albertha juga melaporkan AKBP Rahman Arif ke Propam Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2019 (B 1811 CZE).

Foto : Laporan Polisi Siti N.

Sementara Siti mengaku kehilangan mobil Toyota Rush GR 2023 (A 1866 VGA) dalam skema yang mirip, yakni take over kendaraan di bawah janji palsu dan tanpa realisasi pembayaran.

Catatan Buruk Etik: PTDH dan Demosi

Sebelum laporan pidana ini, AKBP Rahman Arif telah lebih dulu diseret ke meja sidang etik profesi Polri. Dari dua laporan kode etik yang masuk:

Laporan dari Albertha di Propam Mabes Polri berujung pada vonis PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Laporan Siti Nurhasanah yang dilimpahkan ke Polda Sulawesi Barat (Sulbar), tempat AKBP RA pernah bertugas sebagai PAMEN, berakhir dengan sanksi demosi.

Namun, AKBP Rahman Arif tetap mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Modus Terungkap: Janji Take Over, Mobil Dikuasai, Cicilan Mangkir

Siti mengaku awalnya menawarkan skema take over mobil Toyota Rush miliknya secara resmi ke kantor leasing. Namun AKBP Rahman Arif menolak dengan alasan skor BiChecking-nya tidak bagus. Karena percaya kepada statusnya sebagai anggota Polri berpangkat perwira menengah, Siti pun menyerahkan mobilnya secara pribadi untuk dicarikan orang yang mau melanjutkan kredit.

Namun setelah mobil dibawa ke Bandung dan tak ada peminat, AKBP Rahman Arif justru menyatakan akan melanjutkan cicilan sendiri karena mobil akan dipakai oleh anaknya. Janji cicilan Rp4,5 juta per bulan selama 36 bulan pun disepakati.

“Dia janji akan membayar cicilan. Tapi setelah lima bulan, tidak ada pembayaran, saya malah ditagih debt collector dan dimaki-maki saat saya menagihnya,” ungkap Siti.

AKBP Rahman Arif bahkan mengeluarkan ancaman:

“Hati-hati di jalan, mobilmu bisa saya hancurkan,” dan mencaci Siti dengan kata-kata yang tidak pantas, tutur Siti kepada media.

Akhirnya, Siti terpaksa melunasi sendiri cicilan mobil karena terus dikejar-kejar pihak leasing, meskipun kendaraan masih berada dalam penguasaan AKBP Rahman Arif.

Kasus Dilangsir ke Subdit Siber: UU ITE dan Penggelapan

Kasus ini kini ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Selain dugaan penggelapan, AKBP Rahman Arif juga dijerat dengan pasal pengancaman dan pelanggaran UU ITE.

Siti melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata, meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Saya meminta Polri, khususnya Polda Metro Jaya, memproses kasus ini secara profesional. Jangan karena dia perwira lalu dilindungi. Hukum harus ditegakkan!” tegasnya.

Tidak Ada Klarifikasi dari Pihak Terlapor

Hingga berita ini ditayangkan, AKBP Rahman Arif belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi oleh media melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, AKP Atang Sonjaya, SH, MH, selaku Kanit 1 Subdit 1 Ditsiber Polda Metro Jaya, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Penulis : Enno

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk
Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Berita Terbaru