Probolinggo – Menanggapi persolan izin usaha tambak udang di dusun krajan DesaTongas Kulon KecamatanTongas Kab.Probolinggo, Kepala Dinas Perikanan Achmad Aruman melalui Kabid Budidaya Wahid Noor Azis bersama Kasi Produksi Asmiyati Kurnianingsing memberikan jawaban nyeleneh dan terkesan tak paham regulasi.
Pihaknya menyebut bahwa usaha tambak luasan di bawah 1 hektar tidak perlu melengkapi surat izin operasional.
“Luas tambak dibawah 1 ha cukup izin perorangan, tidak perlu izin pendukung karena itu termasuk usaha mikro kecil,” ucapnya, Senin (20/06/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan izin usaha perorangan, modal cukup dibawah satu (1) milliar,maka pelaku usaha tidak perlu membayar pajak
“Izin perorangan tidak perlu bayar pajak, memangnya pajak apalagi,” ujarnya.
Ditempat lain ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROJAMIN) Probolinggo Budi Hariyanto sangat menyayangkan tanggapan Dinas Perikanan,sebab tanggapan itu terkesan melindungi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan bahkan terkesan nyeleneh.
“Mestinya dari pihak Dinas Perikanan memberikan binaan dan dukungan untuk menambah pendapatan daerah dari sektor perizinan. Tanggapannya terkesan nyeleneh,” tandasnya.
Tidak menutup kemungkinan pelaku usaha tambak nanti akan membuat siasat dengan cara membangun banyak tambak seluas satu (1) ha untuk menghindari pajak.
Penulis : Moch Solihin
Editor : Enno








