Lantaran Ganja, 4 Pelajar Diringkus Satresnarkoba Polres Humbahas 

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doloksanggul – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan empat orang pelajar/mahasiswa di wilayah hukum Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Kamis (13/6/2025).

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu F.Sigiro S.H.,M.H saat di konfirmasi pada Rabu (02/7/2025) membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku

Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan empat orang pria dewasa yang diduga menggunakan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap para terduga di halaman Wisma HKBP Pargodungan, Desa Lumban Tobing, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sekira pukul 17.20 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga pelaku berinisial, VPH. Saat di lakukan penggeledahan, pelaku melemparkan rokok yang telah dicampur dengan ganja kering. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan narkotika jenis ganja.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada tersangka EJN, yang diketahui sebagai pihak yang menyerahkan ganja kepada ketiga rekannya. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Empat Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial EJN (22), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Letkol Ujung, Pasar Doloksanggul, VPN (24), Pelajar/Mahasiswa, warga Matiti II, Doloksanggul, V. K.A. P (22), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Siliwangi No. 11, Pasar Doloksanggul dan AOS (27), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Siliwangi No. 11, Pasar Doloksanggul.

Barang Bukti yang Diamankan petugas berupa ½ batang rokok Sampoerna Hijau yang telah dicampur diduga ganja kering, dengan berat bruto 0,64 gram, 1 buah mancis warna kuning tanpa merek, 1 bungkus rokok Sampoerna Hijau kosong, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8349 XE.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Humbang Hasundutan.

Berita Terkait

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total
Tragedi Pilu di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Pemuda 22 Tahun Melompat dan Hilang
Jam 22.30 Wib Kota Sumenep Sudah Bising, Konvoi Knalpot Brong Seolah Kebal Penindakan
Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!
Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik
Waspadai Pesan Tilang ETLE Palsu, Polda Jateng Tegaskan Pemberitahuan Resmi Hanya Lewat Surat ke Rumah
Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Demi Keselamatan Penumpang
Jambret Kalung Bocah di Situbondo Dibekuk Polisi dalam Waktu Sehari!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:32 WIB

Polres Sampang Kembali Beraksi, Penyelundupan 12 Karton Arak Bali Gagal Total

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:43 WIB

Jam 22.30 Wib Kota Sumenep Sudah Bising, Konvoi Knalpot Brong Seolah Kebal Penindakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolres Situbondo: Tolak Penarikan Paksa, Laporkan ke 110!

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:31 WIB

Kasat Reskrim Sampang Pimpin Aksi Kilat, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:50 WIB

Waspadai Pesan Tilang ETLE Palsu, Polda Jateng Tegaskan Pemberitahuan Resmi Hanya Lewat Surat ke Rumah

Berita Terbaru