BOGOR – Di tengah gencarnya pemerintah memberantas mafia tanah di Indonesia, ironi justru terkuak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebuah perusahaan bernama PT Warisan Orang Tua (PT WOT) diduga kuat menguasai lahan garapan seluas Seluas 700 (tujuh ratus) hektar di Desa Cimpelang, Kecamatan Cijeruk, dengan menggunakan data yang diduga cacat hukum, bahkan terindikasi palsu.
Penguasaan tanah tersebut menimbulkan kegaduhan serius di kalangan warga desa, tokoh masyarakat, hingga pemerintah desa sendiri.
Tim investigasi media mendatangi lokasi dan menemukan berbagai kejanggalan, khususnya terkait dokumen permohonan oper alih lahan yang tidak ditandatangani kepala desa, tidak sah secara administratif, dan sarat dengan dugaan manipulasi data.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Menolak Tanda Tangan:
“Saya Tidak Mau Terlibat,” ujar Kepala Desa Cimpelang, Kiki saat dikonfirmasi.
Pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa dokumen yang beredar dalam proses pelepasan hak lahan garapan bukan berasal dari desanya dan tidak melalui prosedur resmi.
“Itu bukan data dari saya, dan saya tidak akan menandatangani surat yang asal-usulnya tidak jelas. Saya hanya menjalankan tugas sesuai aturan,” tegas Kiki kepada tim media.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa PT Warisan Orang Tua telah menggunakan data dan dokumen bermasalah untuk memperoleh kontrol atas tanah yang sebelumnya digarap masyarakat secara turun-temurun.
Kritik Keras dari Media, Celah Administrasi Jangan Jadi Alat Perampasan
Sebagai kontrol sosial, aktivis peduli lingkungan mengecam keras tindakan perusahaan yang mencoba melegalkan penguasaan lahan rakyat menggunakan cara-cara yang diduga manipulatif.
Di tengah program reforma agraria yang seharusnya berpihak kepada petani dan penggarap kecil, praktik seperti ini justru mencederai amanat konstitusi dan mempermalukan wajah hukum agraria Indonesia.
Kejadian ini bukan sekadar soal legalitas administrasi, tapi mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan potensi kolusi antara oknum dan pemodal. Disinilah pentingnya peran media dan masyarakat sebagai penjaga keadilan publik.
Dokumen Bermasalah, Potensi Pelanggaran Pidana
Tim media memperoleh temuan awal yang menunjukkan bahwa beberapa dokumen yang digunakan PT WOT dalam permohonan penguasaan lahan tidak memiliki tanda tangan resmi dari kepala desa, tidak tercatat dalam buku desa, dan tidak melibatkan musyawarah warga.
Menurut kajian hukum, dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana:
• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, pidana maksimal 6 tahun.
• Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah, pidana maksimal 4 tahun.
• UU Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001: Jika ada keterlibatan oknum aparat, ancaman hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
• Permen ATR/BPN No. 3/1997: Dokumen tanah yang cacat hukum dapat dibatalkan.
Warga dan Aktivis Agraria Angkat Suara
Kasus ini telah membangkitkan reaksi keras dari warga, aktivis, media, dan komunitas penggiat agraria.
Mereka mengecam praktik pembiaran terhadap dominasi lahan oleh korporasi dengan dalih pengurusan administrasi yang tidak transparan.
“Kami khawatir tanah-tanah rakyat akan habis diklaim oleh perusahaan besar lewat celah birokrasi dan praktik ilegal,” ungkap salah satu tokoh pemuda Desa Cimpelang.
Langkah Investigasi dan Laporan Resmi Ditempuh
Tim media menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan laporan resmi ke:
o Kepolisian dan Kejaksaan
o Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kanwil Provinsi
o Gubernur Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN
o Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
2. Melakukan permintaan klarifikasi terbuka terhadap pihak PT Warisan Orang Tua mengenai dasar legal mereka dalam menguasai tanah garapan tersebut.
3. Menghimpun keterangan tambahan dari warga dan perangkat desa lain terkait sejarah penggunaan dan status tanah.
Jangan Biarkan Kabupaten Bogor Dikuasai Mafia Tanah
Kasus PT WOT ini menjadi cerminan nyata bahwa Kabupaten Bogor perlu segera membenahi sistem pengawasan pertanahan. Jika tidak, kabupaten yang terkenal dengan julukan “Bumi Tegar Beriman” ini akan menjadi ladang subur praktik mafia tanah yang menyingkirkan masyarakat kecil dari hak hidupnya.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dari penguasaan sepihak dan pemalsuan legalitas oleh pihak-pihak berkepentingan.
Dan media, sebagai pilar demokrasi, akan terus hadir sebagai mata dan telinga rakyat—menyorot, menggugat, dan mendesak keadilan ditegakkan.
Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi ladang eksploitasi oleh korporasi yang mengabaikan keadilan sosial dan konstitusi.
Tim media akan terus menelusuri dan mengungkap siapa saja aktor-aktor di balik dugaan praktik kotor ini, demi menjaga hak rakyat dan marwah hukum di tanah Pajajaran.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, media bersama tim kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Warisan Orang Tua.
Media ini bernama tim akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan ketidakberesan ini.
Penulis : Man







