Bongkar Plengsengan Tanpa Izin, Kades Ngepoh Sebut Sudah Dapat Restu dari Kecamatan

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi plengsengan sungai Provinsi pasca dibongkar

Foto: Kondisi plengsengan sungai Provinsi pasca dibongkar

Probolinggo – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngepoh Kecamatan Dringu Kab.Probolinggo bongkar plengsengan sungai,diduga kuat tanpa izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Menurut informasi, plengsengan dibongkar untuk pembangunan saluran pembuang air Desa Ngepoh dan anggarannya mencapai Rp.130 juta Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2025.

Pantauan Detikzone.id, saat ini kondisi plengsengan amburadul tidak dikembalikan pada semula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi terlihat karung plastik ditata di sekitar saluran. Jika hal itu dibiarkan akan dapat menyebabkan kerusakan tanah di sekitarnya dan menjadi tidak stabil.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Ngepoh Sutrisno,melalui pendamping Desa mengaku pembongkaran plengsengan sudah mendapat restu pihak Kecamatan Dringu.

“Kepala Desa menyampaikan bahwa sudah dapat ijin dari Kecamatan termasuk pengeringan air sungai waktu pengerjaan proyek,” ujar Aka sapaan akrabnya (13/07/2025)

Aka menambahkan, plengsengan yang telah dibongkar Desa akan diperbaiki seperti semula bersamaan dengan jadwal pengeringan sungai pada bulan Oktober nanti.

“Perbaikannya nanti bulan oktober, supaya tidak bolak balik desa ajukan pengeringan,kasian petani empat desa terdampak penutupan air,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo Budi Hariyanto mengatakan, pembongkaran tanpa ijin perencanaan yang matang dapat menyebabkan beberapa faktor kerusakan,seperti erosi tanah di sekitar sungai, terutama jika dilakukan pada bagian tepi sungai.

“Erosi ini dapat mengikis tanah, mengubah bentuk sungai, dan bahkan menyebabkan longsor,” jelasnya.

“Selain itu, pembongkaran tanpa ijin merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA),serta sanksi pidana dan denda,” tandasnya.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru