Probolinggo – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngepoh Kecamatan Dringu Kab.Probolinggo bongkar plengsengan sungai,diduga kuat tanpa izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.
Menurut informasi, plengsengan dibongkar untuk pembangunan saluran pembuang air Desa Ngepoh dan anggarannya mencapai Rp.130 juta Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2025.
Pantauan Detikzone.id, saat ini kondisi plengsengan amburadul tidak dikembalikan pada semula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi terlihat karung plastik ditata di sekitar saluran. Jika hal itu dibiarkan akan dapat menyebabkan kerusakan tanah di sekitarnya dan menjadi tidak stabil.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Ngepoh Sutrisno,melalui pendamping Desa mengaku pembongkaran plengsengan sudah mendapat restu pihak Kecamatan Dringu.
“Kepala Desa menyampaikan bahwa sudah dapat ijin dari Kecamatan termasuk pengeringan air sungai waktu pengerjaan proyek,” ujar Aka sapaan akrabnya (13/07/2025)
Aka menambahkan, plengsengan yang telah dibongkar Desa akan diperbaiki seperti semula bersamaan dengan jadwal pengeringan sungai pada bulan Oktober nanti.
“Perbaikannya nanti bulan oktober, supaya tidak bolak balik desa ajukan pengeringan,kasian petani empat desa terdampak penutupan air,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo Budi Hariyanto mengatakan, pembongkaran tanpa ijin perencanaan yang matang dapat menyebabkan beberapa faktor kerusakan,seperti erosi tanah di sekitar sungai, terutama jika dilakukan pada bagian tepi sungai.
“Erosi ini dapat mengikis tanah, mengubah bentuk sungai, dan bahkan menyebabkan longsor,” jelasnya.
“Selain itu, pembongkaran tanpa ijin merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA),serta sanksi pidana dan denda,” tandasnya.
Penulis : Moch Solihin







