Bongkar Plengsengan Tanpa Izin, Kades Ngepoh Sebut Sudah Dapat Restu dari Kecamatan

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi plengsengan sungai Provinsi pasca dibongkar

Foto: Kondisi plengsengan sungai Provinsi pasca dibongkar

Probolinggo – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngepoh Kecamatan Dringu Kab.Probolinggo bongkar plengsengan sungai,diduga kuat tanpa izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Menurut informasi, plengsengan dibongkar untuk pembangunan saluran pembuang air Desa Ngepoh dan anggarannya mencapai Rp.130 juta Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2025.

Pantauan Detikzone.id, saat ini kondisi plengsengan amburadul tidak dikembalikan pada semula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi terlihat karung plastik ditata di sekitar saluran. Jika hal itu dibiarkan akan dapat menyebabkan kerusakan tanah di sekitarnya dan menjadi tidak stabil.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Ngepoh Sutrisno,melalui pendamping Desa mengaku pembongkaran plengsengan sudah mendapat restu pihak Kecamatan Dringu.

“Kepala Desa menyampaikan bahwa sudah dapat ijin dari Kecamatan termasuk pengeringan air sungai waktu pengerjaan proyek,” ujar Aka sapaan akrabnya (13/07/2025)

Aka menambahkan, plengsengan yang telah dibongkar Desa akan diperbaiki seperti semula bersamaan dengan jadwal pengeringan sungai pada bulan Oktober nanti.

“Perbaikannya nanti bulan oktober, supaya tidak bolak balik desa ajukan pengeringan,kasian petani empat desa terdampak penutupan air,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo Budi Hariyanto mengatakan, pembongkaran tanpa ijin perencanaan yang matang dapat menyebabkan beberapa faktor kerusakan,seperti erosi tanah di sekitar sungai, terutama jika dilakukan pada bagian tepi sungai.

“Erosi ini dapat mengikis tanah, mengubah bentuk sungai, dan bahkan menyebabkan longsor,” jelasnya.

“Selain itu, pembongkaran tanpa ijin merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA),serta sanksi pidana dan denda,” tandasnya.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?
LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak
Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan
Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai
Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata
Temukan Jasad Bayi Laki-Laki di Kawasan Hutan Karet Mojo Kediri, Warga Lapor Polisi Minta Pelaku Segera Ditangkap
Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota
Keluhan Warga Morosunggingan Belum Tuntas, Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Kembali Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Menakar Ketegasan Polisi di Pusaran Perjudian Kediri: Komitmen Kamtibmas atau Sekadar Retorika?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:03 WIB

LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Baru Diaspal, Jalan Mawar Indah Probolinggo Sudah Bergelombang, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sempat Memanas di WhatsApp dan TikTok, Perselisihan Eks Karyawan dengan Pimpinan Salon di Kediri Berakhir Damai

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Dugaan Praktik Perjudian di Ngancar Menantang Taji APH: Warga Tuntut Langkah Nyata

Berita Terbaru