Kediri, detikzone.id — Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota pada Selasa (15/07/2025) pukul 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan persekusi terhadap seorang wartawan yang sempat viral bulan lalu.
Pemanggilan ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kediri Kota, yang dilayangkan oleh wartawan media Berita Patroli. Dalam laporan tersebut, Edy Suroto diduga mengancam korban dengan senjata tajam (celurit) dan memaksa untuk menghapus pemberitaan yang dianggap tidak sesuai.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui penyidiknya Ipda Tri Sugiantoro, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan aktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara untuk pemeriksaan tahap penyelidikan sedang berjalan. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, hari ini giliran terlapor yang hadir untuk klarifikasi sesuai undangan pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. Terlapor hadir secara kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik,” jelas Ipda Tri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk guru dan staf SMKN 1 Kota Kediri yang berada di ruangan kepala sekolah saat kejadian berlangsung.
“Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berurutan, berdasarkan register laporan yang diterima, agar setiap laporan mendapatkan perhatian dan penanganan yang adil, terukur, dan tidak diskriminatif,” tambahnya.
Namun hingga saat ini, Edy Suroto belum memberikan pernyataan apapun kepada publik maupun media ini.
Bahkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan merespons, belakangan diketahui bahwa nomor jurnalis detikzone.id telah diblokir oleh Edy Suroto.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan enggan membuka ruang komunikasi terkait persoalan ini.
Sementara itu, wartawan media Berita Patroli yang menjadi pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Persoalan ini akan terus kami kawal hingga sejauh apapun, karena ini menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan,” tegasnya.
Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta membuka diri terhadap kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat.
Proses hukum atas laporan ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan sesuai dengan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Penulis : Bimo








