Polres Sumenep Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Inex Asal Pamekasan

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan inex, serta mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, dan sebuah tas berisi ponsel serta kartu SIM. Seluruh barang bukti disimpan dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M (37), seorang warga asal Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.

Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, upaya M sia-sia. Petugas menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang terbungkus plastik bening, dan M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi dari warga, akan sangat membantu upaya penegakan hukum demi mewujudkan Sumenep bebas narkoba.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Kapolres Sumenep Resmikan Kabagren Baru, Dorong Inovasi dan Penguatan Program Presisi
Dandim Sumenep Cek Langsung Proyek Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kokoh Sebelum Diresmikan
Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:38 WIB