KEDIRI, detikzone – Video yang memperlihatkan luapan kekecewaan viral di berbagai media sosial (medsos) terjadi di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Puluhan warga berteriak keras, sebagian besar merupakan kaum ibu atau emak-emak, melakukan aksi protes dengan mendatangi rumah Suprio, tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat LSM Saroja (Sahabat Boro Jarakan), pada Rabu (23/7/2025).
“Kalau tidak dua juta rupiah, kita demo walikota Vinanda di balaikota Kediri.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap realisasi janji politik yang disampaikan saat kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 1, Vinanda Prameswati–Qowimuddin Toha, dalam Pilkada 2024 lalu.
Saat itu, kampanye berlangsung di Kelurahan Pojok, yang juga dihadiri anggota DPRD Kota Kediri Soejoko Adi Purwanto, disampaikan secara terbuka bahwa jika pasangan tersebut menang, maka setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung dari keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok akan menerima Dana Kompensasi Dampak Sampah (DKDS) sebesar Rp 2 juta.
Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Justru warga mendapat kabar bahwa nominal dana kompensasi yang akan diterima hanyalah sebesar Rp 1.250.000 per KK, yang disebut sebagai kenaikan 25 persen dari tahun sebelumnya.
Pengumuman ini disampaikan kepada para ketua RT dalam pertemuan resmi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Imam Mutakin, yang digelar di kantor Kelurahan Pojok pada 21–22 Juli 2025.
Warga merasa kecewa karena nominal tersebut jauh dari angka yang dijanjikan. Terlebih, Suprio yang selama ini menjadi jembatan komunikasi antara warga dan tim sukses paslon nomor urut 1, merasa tak dilibatkan dan tidak tahu-menahu soal keputusan tersebut.
“Saya kaget, pagi-pagi rumah saya digeruduk warga, ada yang bawa celurit. Mereka menuntut saya menepati janji yang sebenarnya bukan keputusan saya pribadi. Bahkan saya tidak diundang dalam pertemuan penting itu,” ujar Suprio saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Suprio menceritakan bahwa janji DKDS Rp 2 juta bukan sekadar omongan kosong. Pada Oktober 2024, saat masa transisi pemerintahan dari Pj. Wali Kota Zanariah ke Vinanda Prameswati, anggaran tersebut telah disepakati dalam rapat bersama DPRD Kota Kediri dan masuk dalam APBD.
Namun setelah Vinanda menjabat resmi sebagai Wali Kota, realisasi janji itu justru menyusut dan tak sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya.
“Janji itu disampaikan langsung di hadapan ratusan warga dan disaksikan pejabat DPRD serta calon wali kota sendiri. Itu janji resmi, bukan wacana atau asumsi,” tegasnya.
Penasihat Saroja itu kini berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, ia ikut menyuarakan janji kepada warga, sementara di sisi lain, ia tak lagi dilibatkan dalam proses kebijakan atau musyawarah yang menyangkut kelangsungan hidup warga sekitar TPA Pojok.
“Demi Allah, saya nggak bisa berpikir. Rumah saya saja hanya 200 meter dari TPA. Bau menyengat setiap hari, siang malam, dan saat hujan lebih parah lagi. Ini bukan soal uang, tapi keadilan dan tanggung jawab,” tambahnya dengan suara bergetar.
Suprio menegaskan, jika tak ada penyelesaian atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Kediri, ia siap melayangkan gugatan hukum ke pengadilan atas keberadaan TPA Pojok yang menurutnya sangat merugikan warga sekitar.
“Ada sekitar 4.000 warga terdampak. Ini bukan jumlah kecil. Jika tidak ada solusi dan klarifikasi dari wali kota, saya akan tempuh jalur hukum. Ini bukan ancaman, tapi bentuk tanggung jawab moral saya kepada warga,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, maupun dari jajaran Pemerintah Kota Kediri terkait perubahan nominal dana kompensasi maupun status realisasi janji kampanye.
Sementara itu, gelombang kekecewaan warga semakin menguat. Beberapa di antara mereka mulai menggalang dukungan untuk mengajukan petisi tuntutan terbuka kepada wali kota.
Warga juga mengusulkan agar dilakukan audiensi terbuka di Balai Kota Kediri dengan menghadirkan perwakilan dari setiap RT terdampak, DPRD, serta pihak-pihak terkait yang pernah terlibat dalam kampanye.
Masalah ini menjadi gambaran nyata bahwa janji politik tak boleh dianggap sepele. Ketika harapan rakyat dikecewakan, maka dampaknya tak hanya politis, tetapi juga sosial dan kemanusiaan.
Penulis : Bimo








