Bogor — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi tata cara permohonan Sertifikasi Halal Gratis di Gedung DPMPTSP, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari publikasi kinerja dan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP No. 39 Tahun 2021.
Sebanyak 15 pelaku UMKM hadir dengan membawa sampel produk olahan. Mereka dibimbing langsung oleh Tim Pendamping Proses Produk Halal (TP3H) dari LP3H Syarikat Islam Kabupaten Bogor untuk memahami alur, persyaratan, serta manfaat dari sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen,” ujar perwakilan DPMPTSP dalam sambutannya.
Sosialisasi ini bertujuan:
Meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal.
Menjelaskan proses dan dokumen yang dibutuhkan melalui BPJPH.
Mendorong partisipasi UMKM dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, MUI, dan pelaku usaha.
Beberapa capaian dari kegiatan ini antara lain meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas halal serta terbentuknya forum komunikasi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat proses sertifikasi.
DPMPTSP Kabupaten Bogor berkomitmen terus memperluas sosialisasi, memperkuat pendampingan UMKM, dan membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis : Rahman







