Oknum LSM di Kediri Dilaporkan ke Polresta Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalistik dan Membuat Laporan Palsu

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Jurnalis Detikzone.id inisial BM bersama rekan sejawat saat membuat Laporan Polisi di Polresta Kediri (kiri) Pemimpin Redaksi, Igusty Madani (kanan)

Foto : Jurnalis Detikzone.id inisial BM bersama rekan sejawat saat membuat Laporan Polisi di Polresta Kediri (kiri) Pemimpin Redaksi, Igusty Madani (kanan)

KEDIRI – Jurnalis media Detikzone berinisial BG resmi melaporkan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri, berinisial ABD, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Kediri pada Jumat (8/8/2025) sore.

Laporan tersebut memuat dua dugaan tindak pidana, yakni menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuat laporan palsu kepada penguasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[Awal Mula Kasus]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pelapor, persoalan ini bermula dari pemberitaan Detikzone yang mengangkat dugaan keterlibatan ABD dalam melindungi seorang terduga pelaku penipuan tabungan warga, yang kemudian direkrut menjadi anggota salah satu LSM di Kediri.

Berita tersebut, yang diterbitkan pada awal Agustus 2025, disusun berdasarkan kaidah jurnalistik, prinsip verifikasi, dan dilengkapi hak konfirmasi.

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin UU Pers, ABD justru diduga membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan narasi yang memojokkan jurnalis dan medianya.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.

“Kami menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Undang-undang sudah jelas melarang siapa pun menghalangi kerja wartawan. Laporan palsu yang dibuat untuk menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius,” tegas Igusty Madani selaku pemimpin redaksi Detikzone.

Jurnalis yang dikenal vokal menyuarakan kebenaran ini menambahkan, bahwa media yang dipimpinnya tidak akan tunduk pada segala bentuk tekanan atau pembungkaman.

“Siapapun yang mencoba membredeli karya jurnalistik akan saya lawan dan tidak ada kata maaf. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya.

Sikap LSM GMBI

Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada wartawan yang telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan Detikzone.id yang kami dampingi telah melakukan tugas jurnalistik secara profesional, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum memuat berita. Namun ironisnya, justru dilaporkan secara pidana yang kami nilai tidak berdasar,” tegas Indra, Kamis (8/8/2025).

LSM GMBI menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk pengaduan palsu dan upaya menghalangi kemerdekaan pers, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami sudah mengajukan laporan resmi ke Polres Kediri Kota, dan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu wartawan, tetapi soal perlindungan terhadap profesi pers dan kebebasan berekspresi di negara demokrasi,” tambah Indra.

Ia menegaskan, apabila pihak pelapor memiliki keberatan atas pemberitaan media, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi yang bersifat intimidatif.

LSM GMBI Distrik Kediri Raya menyatakan siap mendampingi proses ini secara hukum dan tetap terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah jika ada itikad baik dari pihak pelapor.

[Dasar Hukum]

Pelapor dan LSM GMBI mengacu pada ketentuan berikut:

Pasal 4 ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal 317 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat menimbulkan kehormatan atau nama baik seseorang terserang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 220 KUHP: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

[Proses Hukum]

Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan Satreskrim Pidsus Polresta Kediri. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan saksi maupun terlapor.

Untuk diketahui, pihak Detikzone dan LSM GMBI menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru