Lakukan Jemput Paksa, Kanit Reskrim Polsek Panakukang Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, ia diduga melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur PT Delta Sakti Abadi, Zaldy, sekaligus berupaya menyita objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang jelas.

Merasa dirugikan, Zaldy melalui kuasa hukumnya, Adrian SH, resmi melaporkan Iptu Rijal ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Adrian SH, kasus ini bermula dari perkara kredit kendaraan yang sebenarnya telah dikover oleh sertifikat jaminan fidusia, yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sangat menyayangkan tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang. Sebagai perwira polisi, seharusnya beliau menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan upaya paksa tanpa dasar yang jelas. Apalagi tindakan penyitaan atas nama negara wajib dilengkapi dokumen resmi, surat perintah, maupun bukti laporan polisi,” tegas Adrian.

 

Adrian juga mengungkapkan bahwa kliennya, Zaldy, sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, Iptu Rijal disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah, izin penjemputan, maupun bukti laporan polisi yang sah.

 “Seharusnya klien kami dipanggil atau dimintai keterangan terlebih dahulu. Bukan didatangi paksa ke rumahnya di Jalan Tudopuli V dan diperlakukan seolah-olah tersangka. Tindakan ini jelas mencederai asas hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adrian berharap, laporan pihaknya ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan dan profesional, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

 “Kami percaya, Propam akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan merugikan masyarakat,” tegas Adrian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Rijal singkat menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Penulis : EN

Editor : BM

Berita Terkait

Sumenep Bikin Bangga, Polresta Raih Predikat A untuk Pelayanan Publik
6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata
LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi
Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!
Selamat Ulang Tahun Dandim Sumenep Letkol Inf. Citra Persada, Detikzone.id Doakan Pengabdian Semakin Gemilang dan Penuh Keberkahan
Sat Samapta Polresta Sumenep Sikat 44 Botol Miras dari Dua Toko
Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 
Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Selamat Ulang Tahun Dandim Sumenep Letkol Inf. Citra Persada, Detikzone.id Doakan Pengabdian Semakin Gemilang dan Penuh Keberkahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Sat Samapta Polresta Sumenep Sikat 44 Botol Miras dari Dua Toko

Berita Terbaru