Lakukan Jemput Paksa, Kanit Reskrim Polsek Panakukang Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, ia diduga melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur PT Delta Sakti Abadi, Zaldy, sekaligus berupaya menyita objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang jelas.

Merasa dirugikan, Zaldy melalui kuasa hukumnya, Adrian SH, resmi melaporkan Iptu Rijal ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Adrian SH, kasus ini bermula dari perkara kredit kendaraan yang sebenarnya telah dikover oleh sertifikat jaminan fidusia, yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sangat menyayangkan tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang. Sebagai perwira polisi, seharusnya beliau menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan upaya paksa tanpa dasar yang jelas. Apalagi tindakan penyitaan atas nama negara wajib dilengkapi dokumen resmi, surat perintah, maupun bukti laporan polisi,” tegas Adrian.

 

Adrian juga mengungkapkan bahwa kliennya, Zaldy, sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, Iptu Rijal disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah, izin penjemputan, maupun bukti laporan polisi yang sah.

 “Seharusnya klien kami dipanggil atau dimintai keterangan terlebih dahulu. Bukan didatangi paksa ke rumahnya di Jalan Tudopuli V dan diperlakukan seolah-olah tersangka. Tindakan ini jelas mencederai asas hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adrian berharap, laporan pihaknya ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan dan profesional, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

 “Kami percaya, Propam akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan merugikan masyarakat,” tegas Adrian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Rijal singkat menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Penulis : EN

Editor : BM

Berita Terkait

Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional
Koramil Pragaan Kodim Sumenep Pimpin Jumat Bersih,
Polres Sampang Gelar Bhayangkara Trail Adventure 2026, Siapkan Motor Matic sebagai Hadiah Utama
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
AKBP Jazuli Dani Iriawan Dipercaya Nahkodai Polresta Tuban, Babak Baru Pengabdian di Bumi Wali
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Sapeken Sumenep Turun Langsung Cek Tanaman Singkong Warga
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih
Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:01 WIB

Koramil Pragaan Kodim Sumenep Pimpin Jumat Bersih,

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Polres Sampang Gelar Bhayangkara Trail Adventure 2026, Siapkan Motor Matic sebagai Hadiah Utama

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:48 WIB

AKBP Jazuli Dani Iriawan Dipercaya Nahkodai Polresta Tuban, Babak Baru Pengabdian di Bumi Wali

Berita Terbaru

DETIK ZONE

Perjalanan Konflik KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:38 WIB