Lakukan Jemput Paksa, Kanit Reskrim Polsek Panakukang Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, ia diduga melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur PT Delta Sakti Abadi, Zaldy, sekaligus berupaya menyita objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang jelas.

Merasa dirugikan, Zaldy melalui kuasa hukumnya, Adrian SH, resmi melaporkan Iptu Rijal ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Adrian SH, kasus ini bermula dari perkara kredit kendaraan yang sebenarnya telah dikover oleh sertifikat jaminan fidusia, yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sangat menyayangkan tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang. Sebagai perwira polisi, seharusnya beliau menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan upaya paksa tanpa dasar yang jelas. Apalagi tindakan penyitaan atas nama negara wajib dilengkapi dokumen resmi, surat perintah, maupun bukti laporan polisi,” tegas Adrian.

 

Adrian juga mengungkapkan bahwa kliennya, Zaldy, sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, Iptu Rijal disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah, izin penjemputan, maupun bukti laporan polisi yang sah.

 “Seharusnya klien kami dipanggil atau dimintai keterangan terlebih dahulu. Bukan didatangi paksa ke rumahnya di Jalan Tudopuli V dan diperlakukan seolah-olah tersangka. Tindakan ini jelas mencederai asas hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adrian berharap, laporan pihaknya ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan dan profesional, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

 “Kami percaya, Propam akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan merugikan masyarakat,” tegas Adrian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Rijal singkat menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Penulis : EN

Editor : BM

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep
Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya
Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi
Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep
Perhutani dan Dandim Sumenep Bergerak Bersama, Kelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Diduga Edarkan Sabu di Talango Sumenep, 2 Pria Diciduk
Curi Dua Ekor Ayam di Bluto Sumenep, Tiga Anak Diamankan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB