Lakukan Jemput Paksa, Kanit Reskrim Polsek Panakukang Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, ia diduga melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur PT Delta Sakti Abadi, Zaldy, sekaligus berupaya menyita objek jaminan fidusia tanpa prosedur hukum yang jelas.

Merasa dirugikan, Zaldy melalui kuasa hukumnya, Adrian SH, resmi melaporkan Iptu Rijal ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Adrian SH, kasus ini bermula dari perkara kredit kendaraan yang sebenarnya telah dikover oleh sertifikat jaminan fidusia, yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami sangat menyayangkan tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakukang. Sebagai perwira polisi, seharusnya beliau menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan upaya paksa tanpa dasar yang jelas. Apalagi tindakan penyitaan atas nama negara wajib dilengkapi dokumen resmi, surat perintah, maupun bukti laporan polisi,” tegas Adrian.

 

Adrian juga mengungkapkan bahwa kliennya, Zaldy, sempat mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Namun, Iptu Rijal disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah, izin penjemputan, maupun bukti laporan polisi yang sah.

 “Seharusnya klien kami dipanggil atau dimintai keterangan terlebih dahulu. Bukan didatangi paksa ke rumahnya di Jalan Tudopuli V dan diperlakukan seolah-olah tersangka. Tindakan ini jelas mencederai asas hukum yang berlaku,” tambahnya.

Adrian berharap, laporan pihaknya ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan dan profesional, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

 “Kami percaya, Propam akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan merugikan masyarakat,” tegas Adrian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Rijal singkat menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Penulis : EN

Editor : BM

Berita Terkait

Oknum LSM: Lapar Siang Malam
Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas
Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas
Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Sabuk Kamtibmas Jadi Ujung Tombak Keamanan
Polres Sumenep Jalani Audit Kinerja 2026
HUT ke-80 Persit, Gerakan Hijau di Kalianget Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:45 WIB

Oknum LSM: Lapar Siang Malam

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 11:21 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Fauzi AS

HUKRIM

Oknum LSM: Lapar Siang Malam

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:45 WIB

Rawon Iga Resto Lotus, sajian andalan dengan kuah kaya rempah dan daging empuk yang jadi favorit pecinta kuliner di Sumenep

EKONOMI

Rawon Iga di Resto Lotus Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:26 WIB