Kasus Pembunuhan di Mayong Jepara Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 3 Hari Buron

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan wanita di Mayong Jepara diamankan Polisi

Pelaku pembunuhan wanita di Mayong Jepara diamankan Polisi

JEPARA, Detikzone.id – Misteri kematian seorang wanita berinisial D (48) di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban sendiri, yakni SA (25).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku.

“Tersangka diamankan di wilayah Kalinyamatan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motif utama adalah faktor ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan pada Januari 2025.

Dari situlah komunikasi berlanjut hingga akhirnya tersangka bersedia datang ke rumah korban.

Pada Senin malam (11/8/2025), SA mendatangi rumah korban dengan kesepakatan melakukan hubungan intim. Ia membawa minuman keras merek Kawa-kawa dan rokok.

Keduanya sempat minum bersama sebelum kemudian berhubungan badan. Namun suasana berubah saat dini hari.

Korban tidak kunjung tidur karena mengeluh sakit gigi, sementara tersangka ingin segera pergi tanpa membayar dan sekaligus mengambil barang-barang milik korban.

Kesal karena rencananya terganggu, SA lalu mencekik korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya telepon genggam, perhiasan, kartu identitas, serta sepeda motor Honda Beat Street.

Ia bahkan sempat merapikan kondisi kamar dan mengenakan pakaian pada tubuh korban sebelum melarikan diri.

Jasad korban baru ditemukan pada Kamis (14/8/2025) malam oleh warga yang curiga karena rumah korban sepi.

Saat ditemukan, kondisi tubuh sudah membusuk. Pintu rumah terkunci rapat dan tidak ada tanda-tanda kerusakan, sehingga awalnya warga tidak menyangka terjadi tindak kriminal.

Polisi yang melakukan olah TKP menemukan beberapa petunjuk penting, termasuk botol miras terbuka, obat-obatan, serta kondisi rumah yang masih tertata rapi.

Barang-barang korban yang hilang akhirnya menguatkan dugaan bahwa pembunuhan disertai pencurian.

Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Tekan Stunting Lewat Dana Desa 2027, Pemdes Natakoli Matangkan Program Prioritas  
Kuasa Hukum Tersangka Laka Lantas di Pejagoan: Mari Bersama Mengawal Proses Hukum Secara Objektif
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor
BAZNAS Sangkapura Gresik Gelar Seminar Percepatan Pembagian Harta Waris, Dorong Tertib Administrasi dan Cegah Konflik Keluarga 
Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri
Judi Online: Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia
Tegas! Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak Wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang Bersih Total Dari Outlet
Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:56 WIB

Tekan Stunting Lewat Dana Desa 2027, Pemdes Natakoli Matangkan Program Prioritas  

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Laka Lantas di Pejagoan: Mari Bersama Mengawal Proses Hukum Secara Objektif

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

BAZNAS Sangkapura Gresik Gelar Seminar Percepatan Pembagian Harta Waris, Dorong Tertib Administrasi dan Cegah Konflik Keluarga 

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Berita Terbaru