SUMENEP, Detikzone.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
DAP diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan itu kemudian menimbulkan dugaan adanya hubungan seksual antara korban dan tersangka.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya dan mengungkapkan dugaan tindakan persetubuhan yang dialaminya.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban juga dijaga selama proses hukum berlangsung.
(Red)







