Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Detikzone.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

DAP diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan itu kemudian menimbulkan dugaan adanya hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya dan mengungkapkan dugaan tindakan persetubuhan yang dialaminya.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban juga dijaga selama proses hukum berlangsung.

(Red)

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terbaru