SUMENEP, Detikzone.id — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Sumenep kembali berhasil diungkap. Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial S (44) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, termasuk sebuah wadah yang terbuat dari bohlam lampu dan berisi narkotika yang ditemukan di samping rumah.
Saat barang bukti ditunjukkan, S mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Jika digabung berdasarkan berat kotor yang disebutkan polisi, barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 48,58 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melakukan rekonstruksi dan gelar perkara, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena merupakan perkara narkotika yang penanganannya menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
.







