Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Dijatuhi Hukuman 5 dan 7 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan vonis Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang pembacaan vonis Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG, Detikzone.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya Alwin Basri, dalam perkara korupsi.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Persidangan dimulai pukul 09.18 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam sidang tersebut, Mbak Ita hadir dengan pakaian bermotif garis merah dipadu kerudung pink, sementara Alwin mengenakan batik cokelat. Keduanya didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan,” kata Hakim Gatot.

Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta. Jika tidak dilunasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

Adapun suaminya, Alwin Basri, yang pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman lebih berat yakni tujuh tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta enam tahun penjara bagi Mbak Ita dan delapan tahun penjara untuk Alwin.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hakim juga menegaskan agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, baik Hevearita maupun Alwin belum menyatakan menerima ataupun menolak. Keduanya memilih bersikap “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Mualim)

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani Apresiasi Dhoho Night Carnival 2026, Mbak Wali Dorong Wisata Berbasis Budaya dan Kreativitas
Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Wali Kota Kediri
Porprov XII NTB Dinilai Beri Dampak Ekonomi Besar, KAMMI NTB Dorong Persiapan PON 2028

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:19 WIB

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Senin, 27 Juli 2026 - 17:59 WIB

Polusi Debu PG Pesantren Baru Memicu Kemarahan Warga, Produksi Diminta Dihentikan Jika Tak Ada Solusi

Berita Terbaru