PAMEKASAN, Detikzone.id – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari balik proyek migas di perairan utara Madura.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) resmi mengadukan dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan Pasean ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025).
Dana senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean diduga raib entah ke mana. Ketua AWPM Imam Syafi’i menuding adanya persekongkolan jahat antara Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas raksasa Petronas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uangnya sudah cair sejak September 2024, tapi nelayan Pasean tidak pernah menerima sepeser pun. Ada bukti transfer yang masuk ke rekening oknum tertentu, dan itu sudah kami laporkan,” tegas Imam dengan suara lantang.
Bobroknya, nelayan yang sejak awal dijanjikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per rumpon akibat rusaknya alat tangkap karena proyek survei 3D Seismik Migas, kini hanya bisa gigit jari. Janji manis Petronas dan SKK Migas berubah jadi mimpi buruk bagi mereka.
“Petronas mengaku sudah menyalurkan Rp21 miliar untuk kompensasi di lima kecamatan. Pasean seharusnya menerima Rp2,52 miliar. Tapi buktinya? Nol besar. Mereka hanya pintar berkilah tanpa bisa menunjukkan bukti transfer,” tambah Imam.
AWPM menilai skandal ini tidak sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian. Masyarakat menanti langkah nyata Polres Pamekasan untuk mengungkap siapa dalang di balik lenyapnya dana kompensasi tersebut.
“Nelayan sudah lama dizalimi. Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan!” tutup Imam dengan nada penuh emosi.
Penulis : A. Junaidi







