Kediri, Detikzone.id – Penanganan kasus dugaan overdosis minuman keras yang menewaskan dua orang, IG dan GS, usai pesta di AR-KTV Cafe Kediri kembali menuai sorotan.
HM, seorang perempuan yang selamat dari insiden tragis tersebut, kini didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kediri serta Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Korwil Kediri, mempertanyakan keseriusan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, pada Senin (15/9/2025) petang.
HM yang kondisinya mulai pulih setelah mendapat perawatan medis, muncul ke hadapan publik didampingi sejumlah aktivis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menduga ada kejanggalan dalam penanganan hukum kasus yang menewaskan dua temannya tersebut.
“Kalau saya disebut overdosis itu aneh. Karena minuman yang kami konsumsi enam botol Iceland dicampur greensand, diminum bersama delapan orang. Empat tamu, tiga dari kami, dan satu pekerja karaoke. Tapi kenapa hanya saya dan dua teman saya yang drop hingga harus dilarikan ke rumah sakit?,” ungkap HM.
Sementara, Ketua Distrik LSM GMBI Kediri menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas secara profesional.
“Klien kami butuh kepastian hukum. Ini menyangkut nyawa manusia. Ada korban yang meninggal dan ada yang selamat, artinya ada hal yang janggal dan perlu diungkap,” tegasnya.
Indra juga menambahkan, “Harapan saya, penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan. Dua nyawa itu jangan dianggap murah hanya dengan narasi intoksikasi alkohol saja. Apalagi, perlu dipertanyakan apakah sudah ada uji forensik atau belum. Harus ada ahli kesehatan yang menyimpulkan secara objektif.”
Lebih lanjut, dia menyoroti tidak adanya proses otopsi terhadap dua korban meninggal.
“Karena tidak adanya otopsi, penyelidikan seharusnya tidak dihentikan. Masih ada uji toksikologi yang bisa memastikan zat apa sebenarnya yang terkandung di dalam tubuh korban. Itu yang harus diungkap,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Mick Zerman Bearland, Ketua LPKNI Korwil Kediri. Ia menyebut hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan metanol dalam tubuh HM.
“Misteri ini harus diungkap. Tidak cukup hanya dinyatakan intoksikasi alkohol. Ada empat tamu yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Kalau memungkinkan, harus ada yang ditetapkan tersangka,” ujar Mick, begitu ia kerap disapa.
Mick juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami akan mendampingi korban selamat, ya klien kita ini, sampai tuntas. Karena persoalan ini juga membuat saya kecewa terhadap pihak kepolisian. Klien saya ini bisa dikatakan saksi hidup, tapi permasalahannya tidak ditindaklanjuti. Kalau persoalan overdosis minuman, ya tidak pernah ada korban kalau memang itu kadarnya atenol, bukan metanol. Dari unsur metanol yang disampaikan kedokteran berarti ada kesalahan dan kelalaian. Apalagi minuman itu belinya di AR-KTV Cafe, maka jelas harus ditelusuri,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut para aktivis tersebut, kasus ini bisa dikaitkan dengan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
1. Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
2. Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.
3. Bahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pencampuran bahan berbahaya, dapat dijerat Pasal 204 KUHP, yang mengatur soal perbuatan menjual atau memberikan barang berbahaya yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, publik kini menunggu keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan.
Penulis : Bimo