BOYOLALI, Detikzone.id – Polres Boyolali berhasil membongkar jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Cepogo. Kasus ini dipaparkan Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025).
Hadir mendampingi, Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas IPTU Winarsih.
Menurut Kapolres, tim Satreskrim telah mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, masih anak), serta HM (Tulungagung). Namun, empat orang lain berinisial R, MKS, AG, dan MST masih buron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pengejaran terus dilakukan. Kami berharap segera menangkap seluruh pelaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula dari korban SPD, warga Kediri, yang tergiur tawaran temannya, SA asal Malang, untuk mengikuti praktik penggandaan uang.
SPD bersama SA dan MN membawa uang Rp200 juta serta sejumlah uang mainan menuju Karanganyar.
Namun, ketika melintas di Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, pada 21 Agustus 2025, rombongan korban dihentikan sekelompok orang yang mengaku polisi.
Dengan dalih penggerebekan, para pelaku menyita uang tunai, bahkan memborgol SA dan MN. SPD sempat kabur, tetapi uang Rp200 juta miliknya sempat dibuang ke selokan dan akhirnya diambil oleh pelaku.
“Dari hasil penyidikan, kami pastikan otak dari tindak pidana ini adalah R, dibantu tiga rekannya yang masih dalam pencarian,” jelas AKP Indrawan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara, di antaranya 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, beberapa ponsel, serta uang tunai Rp3,6 juta.
Kapolres Boyolali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi atau penggandaan uang yang kerap dimanfaatkan sindikat kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Polres Boyolali berkomitmen menindak tegas semua bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 365 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Mualim







