Sindikat Curas di Boyolali Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Detikzone.id – Polres Boyolali berhasil membongkar jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Cepogo. Kasus ini dipaparkan Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (15/9/2025).

Hadir mendampingi, Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas IPTU Winarsih.

Menurut Kapolres, tim Satreskrim telah mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, masih anak), serta HM (Tulungagung). Namun, empat orang lain berinisial R, MKS, AG, dan MST masih buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pengejaran terus dilakukan. Kami berharap segera menangkap seluruh pelaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula dari korban SPD, warga Kediri, yang tergiur tawaran temannya, SA asal Malang, untuk mengikuti praktik penggandaan uang.

SPD bersama SA dan MN membawa uang Rp200 juta serta sejumlah uang mainan menuju Karanganyar.

Namun, ketika melintas di Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, pada 21 Agustus 2025, rombongan korban dihentikan sekelompok orang yang mengaku polisi.

Dengan dalih penggerebekan, para pelaku menyita uang tunai, bahkan memborgol SA dan MN. SPD sempat kabur, tetapi uang Rp200 juta miliknya sempat dibuang ke selokan dan akhirnya diambil oleh pelaku.

“Dari hasil penyidikan, kami pastikan otak dari tindak pidana ini adalah R, dibantu tiga rekannya yang masih dalam pencarian,” jelas AKP Indrawan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara, di antaranya 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, beberapa ponsel, serta uang tunai Rp3,6 juta.

Kapolres Boyolali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi atau penggandaan uang yang kerap dimanfaatkan sindikat kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Polres Boyolali berkomitmen menindak tegas semua bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 365 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Berita Terbaru