Penipuan dan Pungli Petugas Lapas Kediri: Rp77 Juta dari Orang Tua Napi Kasus Pembunuhan

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Aroma praktik gelap kembali menyeruak dari balik jeruji besi. Seorang petugas Lapas Kelas IIA Kediri, Wahyudiono yang akrab disapa Pelo, diduga terlibat kasus penipuan dan pungutan liar (pungli) terhadap Suripah, orang tua dari narapidana Nurul Huda.

Nurul Huda sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap gadis bernama Yussie asal Madiun yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun pada 4 September 2007 lalu.

Informasi yang dihimpun, Suripah mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp77 juta kepada Wahyudiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap: Rp25 juta untuk menghapus kesalahan Nurul Huda selama di dalam lapas, Rp2 juta sebagai biaya transportasi Bapas supaya lancar dan segera ditangani, serta Rp50 juta yang disebut-sebut sebagai setoran untuk atasan agar proses remisi dan pembebasan anaknya bisa dilancarkan.

“Semua uang saya serahkan langsung di rumah Pak Wahyudiono sekitar bulan Maret 2025. Katanya bulan Agustus 2025 sudah ada realisasi,” tutur Suripah saat ditemui di Dusun Julek, Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Minggu (1/6/2025).

Ketika dikonfirmasi awak media Detikzone pada Selasa (2/9/2025), Wahyudiono membantah menjanjikan pembebasan Nurul Huda.

Ia mengaku hanya membantu mengurus dokumen yang akan diajukan ke pimpinan. Meski demikian, uang puluhan juta rupiah yang telah diterima dirinya tidak pernah disertai bukti administrasi ataupun rincian peruntukan.

“Ya kadang saya kemarin ke Jakarta terus dikasih Rp2 juta, dikasih Rp3 juta, ya gitu aja sih. Jadi ini kan hanya usulan, bukan meminta. Itu yang mempunyai hak adalah Presiden. Kalau remisi, ada remisi umum seperti remisi Lebaran. Kalau remisi khusus itu untuk hari raya lainnya. Itu murni dari kementerian,” ucap Pelo.

Lebih jauh Wahyudiono mengungkapkan, “Nah kalau remisi perubahan pidana, itu Presiden yang berhak menentukan dan harus masuk ke Sekretariat Negara. Kemarin kemungkinan dari kementerian sudah lolos, tapi kok Agustus tidak turun remisi berarti harus ada ulangan usulan lagi.”

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengajuan remisi tidak berada di bawah kewenangannya secara langsung, melainkan melalui pembimbing klien.

“Pembimbing kliennya itu Pak Isnandar, sudah saya minta tolong untuk dibuatkan usulan, diajukan ke Kanwil, lalu diteruskan ke Dirjen dan ke departemen. Biasanya kalau dari kementerian langsung turun, untuk remisi perubahan pidana memang harus menunggu Sekretariat Negara karena itu perintah dari Presiden,” imbuhnya.

Wahyudiono juga sempat menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu dekat kepada Suripah.

Sementara itu, Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kediri, Indra Eka Januar, menilai kasus ini patut ditindaklanjuti karena mengandung unsur pelanggaran hukum serius.

“Bagaimana mungkin seorang petugas lapas menerima uang dengan dalih administrasi, padahal secara aturan jelas bukan kewenangannya? Janji pengembalian uang dalam tempo singkat justru menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres sejak awal,” tegas Indra.

Ketua LSM GMBI itu mendesak Lapas Kelas IIA Kediri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk bersikap tegas. Menurutnya, praktik pungli semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan.

Lebih lanjut kata Indra, apabila terbukti, dugaan pungli dan penipuan ini berpotensi menjerat Wahyudiono dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Wahyudiono juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan kewajiban ASN menjunjung integritas, profesionalisme, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat,” ungkap Indra.

LSM GMBI Kediri kini menanti langkah konkret dari pihak Lapas Kelas IIA Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika tidak ditindaklanjuti secara hukum dan hanya diselesaikan secara internal.

Indra menegaskan, “Praktik pungli dan janji-janji palsu di balik jeruji besi harus dihentikan. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru menjadi ladang bisnis gelap bagi oknum pegawai.”

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026
NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
PT Wijaya Maritim Agensi Tawarkan Layanan Keagenan Kapal Profesional di Gresik
Ketum PWO IN Hadir di Depok, Halal Bi Halal Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Nasional
Konsolidasi Besar Partai Pelita, M. Din Syamsuddin Tegaskan Arah Baru Politik Nasional
Panen 45 Kg Lele, Rutan Pemalang Perkuat Pembinaan Kemandirian WBP
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme,TNI AL Pemalang Berikan Materi Kepada Siswa Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:53 WIB

Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli

Rabu, 15 April 2026 - 13:21 WIB

NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

PT Wijaya Maritim Agensi Tawarkan Layanan Keagenan Kapal Profesional di Gresik

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WIB

Ketum PWO IN Hadir di Depok, Halal Bi Halal Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 11:21 WIB

Konsolidasi Besar Partai Pelita, M. Din Syamsuddin Tegaskan Arah Baru Politik Nasional

Berita Terbaru

Haji Khairul Umam (Haji Her) Pamekasan saat menghadiri undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta.

EKONOMI

Pemeriksaan KPK Warnai Upaya Realisasi KEK Tembakau Madura

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:50 WIB