Tragedi AR-KTV Kediri: LPKNI Ingatkan Hak Konsumen dan Dorong DPMPTSP Perketat Proses Perizinan Usaha

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, DETIKZONE.ID – Peristiwa meninggalnya dua orang perempuan serta satu korban lainnya yang sempat kritis usai pesta minuman keras dan berkaraoke di AR-KTV Cafe, Kediri, terus menjadi sorotan publik.

Redaksi detikzone menghimpun, pihak medis Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri menyatakan para korban mengalami intoksikasi alkohol, yang turut diperkuat keterangan pers Satreskrim Polres Kediri Kota.

Merespons kasus tersebut, Nawang Nugraning Widhi, S.H., tim hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Korwil Kediri, menegaskan perlunya meninjau peristiwa ini dari perspektif perlindungan konsumen dan pengawasan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di sebuah kafe kawasan Mojoroto, Kota Kediri, pada Rabu (17/9/2025) malam, pria kelahiran Sidoarjo itu menyebutkan adanya dugaan kelalaian yang merugikan hak-hak konsumen, serta lemahnya pengawasan perizinan usaha hiburan dan peredaran minuman beralkohol.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):

1. Pasal 4 huruf a, c, dan h menegaskan konsumen berhak atas:
2. Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
3. Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4. Kompensasi atau ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau membahayakan keselamatan.

Apabila penyedia jasa hiburan atau pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tidak memastikan keamanan produk dan layanan yang diberikan, maka hal itu berpotensi melanggar hak-hak konsumen.

Nawang menegaskan, instansi yang seharusnya paling utama mengawali pengawasan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri.

“DPMPTSP adalah pintu masuk perizinan. Mereka harus lebih selektif dan ketat dalam menerbitkan izin usaha hiburan maupun penjualan minuman beralkohol. Jika fungsi kontrol ini lemah, maka potensi terjadinya tragedi serupa akan terus ada,” tegasnya.

Lebih jauh, Nawang menjelaskan bahwa penerbitan izin usaha kafe, restoran, maupun karaoke tidak hanya melibatkan DPMPTSP semata.

“Untuk mendapatkan izin itu ada keterlibatan beberapa instansi. Setelah DPMPTSP, biasanya ada rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup, kemudian Satpol-PP juga turut memberi pertimbangan, termasuk soal kajian tata ruang. Misalnya, tempat karaoke tidak boleh berada dekat dengan sekolah atau fasilitas pendidikan. Kajian-kajian seperti itu wajib dilakukan sebelum surat izin resmi diterbitkan,” jelas Nawang.

Menurutnya, jika proses kajian lintas instansi tersebut dijalankan secara ketat dan benar, maka potensi terjadinya pelanggaran maupun risiko bagi konsumen dapat diminimalisir.

Di sisi lain, Pasal 7 UUPK menegaskan kewajiban pelaku usaha, antara lain:

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa.
3. Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperjualbelikan berdasarkan standar yang berlaku.
4. Memberi kompensasi/ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang/jasa.

Dengan demikian, apabila terbukti adanya minuman beralkohol yang tidak terstandarisasi, tidak memiliki izin edar, atau disajikan tanpa memperhatikan kadar aman konsumsi, maka pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebagai informasi tambahan, selain UUPK, aturan mengenai perizinan usaha hiburan dan peredaran minuman beralkohol diatur dalam:

1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur distribusi, peredaran, hingga sanksi.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 (dan perubahannya), yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin khusus dalam menjual minuman beralkohol.
3. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah, yang memberi kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur izin tempat hiburan serta peredaran minuman keras sesuai norma sosial setempat.

“Jika izin usaha hiburan bisa lolos tanpa pengawasan ketat, artinya ada celah yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban hanya karena lemahnya fungsi kontrol,” tegas Nawang.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Beberapa langkah praktis antara lain:

1. Mengetahui izin resmi tempat hiburan maupun produk minuman yang dikonsumsi.
2. Menolak produk atau layanan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
3. Melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), LPKNI, atau aparat terkait.

Tragedi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Perlindungan konsumen bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian atau lemahnya pengawasan.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Rokok Ilegal ESJE Milik FK Ipar Sultan Pamekasan Dibiarkan  Merajalela, BC Madura Hanya Jadi Penonton
Sekber Bela Negara Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Kasus Kematian Dua LC di Kediri
Kasus Dugaan Korupsi BOP Vaksinasi PMK di Probolinggo Masih Berjalan, Kejari Belum Tetapkan Tersangka
Puluhan Tahun Terbengkalai, Kali Juma’in Jadi Bom Waktu Banjir di Situbondo
BC Madura seolah Lindungi Pemilik Rokok Bodong PAD, Terkesan Menantang Menkeu Baru Purbaya
Aneh! BC Madura yang Bersarang di Pamekasan Justru Tak Bernyali Tindak Rokok Ilegal PAD Bold Pamekasan
BC Madura Diduga Bersekongkol dengan Haji Fahmi Pamekasan Dibalik Barbarnya Peredaran Haram Rokok Ilegal Geboy
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sinta & Partner di Kota Kediri Resmi Dibuka, Siap Jadi Mitra Masyarakat dalam Mencari Keadilan

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 22:59 WIB

Rokok Ilegal ESJE Milik FK Ipar Sultan Pamekasan Dibiarkan  Merajalela, BC Madura Hanya Jadi Penonton

Minggu, 21 September 2025 - 16:57 WIB

Sekber Bela Negara Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Kasus Kematian Dua LC di Kediri

Sabtu, 20 September 2025 - 18:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BOP Vaksinasi PMK di Probolinggo Masih Berjalan, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 17:32 WIB

Puluhan Tahun Terbengkalai, Kali Juma’in Jadi Bom Waktu Banjir di Situbondo

Sabtu, 20 September 2025 - 13:00 WIB

BC Madura seolah Lindungi Pemilik Rokok Bodong PAD, Terkesan Menantang Menkeu Baru Purbaya

Berita Terbaru