SUMENEP – Peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai (BC) Madura semakin hari semakin tak terbendung. Slogan gempur rokok ilegal yang terus digaungkan BC Madura di bawah kepemimpinan Novian Dermawan, dinilai publik hanya sebatas pencitraan tanpa aksi nyata.
Pantauan Detikzone di Kabupaten Sumenep, Jumat (3/10/2025), kembali ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek “SeOn” filter isi 20 batang yang beredar luas di pasaran. Rokok tanpa pita cukai itu dijual terbuka, bahkan digemari kalangan muda karena harganya murah dan kualitasnya disebut menyerupai rokok resmi Marlboro.
“Rokok putihan merk SeOn ini dijual Rp13 ribu. Banyak anak muda yang suka karena rasanya tidak kalah dengan Marlboro, ditambah kemasannya bagus dan menarik,” ungkap salah satu pedagang di Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal di Madura. Kondisi tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok resmi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum memberikan keterangan resmi terkait semakin masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Detikzone akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait jaringan peredaran rokok ilegal yang semakin menantang hukum dan dibiarkan bebas beredar di tengah masyarakat.
Penulis : Redaksi