SITUBONDO — Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Bupati Rio menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi solusi yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara pidana, terutama kasus-kasus ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tentunya sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan tindak pidana,” ujar Bupati Rio di Situbondo, Kamis malam.
Lebih lanjut, Bupati Rio menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah merupakan langkah yang lebih bijak serta sejalan dengan nilai-nilai sosial masyarakat Situbondo.
“Sebenarnya menyelesaikan permasalahan pidana bisa diupayakan tidak harus ditempuh secara hukum. Mengutamakan penyelesaian melalui restorative justice, khususnya untuk tindak pidana ringan, adalah pilihan yang lebih baik,” jelasnya.
Penulis : HM







