KEDIRI – Akhirnya tabir praktik nakal di lingkup perbankan daerah di kabupaten Kediri terungkap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh dua orang pelaku, masing-masing berinisial RP dan RY, di Bank BUMN Unit Turus.
Kedua tersangka resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Senin (13/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menyeret nama RP selaku mantri bank dan RY sebagai calo pengajuan kredit ini, diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Lazuardi, dalam keterangan pers menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan bukti kuat terkait praktik korupsi kredit fiktif di unit bank tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diperoleh bukti yang cukup. Pada hari ini juga, Tim Penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT-195/M.5.45/Fd/10/2025 dan PRINT-199/M.5.45/Fd/10/2025.
Kronologi Terbongkarnya Kredit Fiktif
Kasus ini berawal dari temuan adanya sejumlah pengajuan pinjaman bermasalah di Bank BUMN Unit Turus pada periode 2021–2022.
RP, dalam kapasitasnya sebagai mantri yang bertugas mencari calon debitur, diduga bekerja sama dengan RY untuk mengakali sistem pengajuan kredit.
RY berperan sebagai calo yang menyiapkan berkas dan administrasi palsu, sehingga seolah-olah para nasabah memenuhi syarat pinjaman.
Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, ternyata uang yang diserahkan kepada nasabah tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Sebagian besar dana justru digunakan secara pribadi oleh RY dan RP.
Akibat ulah keduanya, sejumlah pinjaman mengalami tunggakan dan gagal bayar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Kejaksaan negeri kabupaten Kediri menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang kemungkinan turut terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perbankan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang dimiliki.
Akhirnya terungkap, aksi nakal sang mantri bank ini menjadi bukti bahwa hukum tak akan pernah tidur — setiap praktik koruptif pasti akan menemukan jalan akhirnya di balik jeruji besi.
Penulis : Bimo