KEDIRI – Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, 600 santri Pondok Pesantren Wali Barokah mengikuti kegiatan penyuluhan hukum. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan DMC Lantai 5, Rabu (15/10/2025), dalam rangka sukseskan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP).
Program JMP ini bertujuan memberikan edukasi hukum sekaligus mendekatkan Kejaksaan dengan lingkungan pesantren. Melalui kegiatan ini, para santri diharapkan memahami pentingnya menjauhi perilaku yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menyampaikan bahwa selain memperdalam ilmu keagamaan, para santri juga perlu dibekali pengetahuan hukum untuk menghadapi tantangan di luar pondok pesantren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun kehidupan di pesantren tertata dengan baik, para santri tetap perlu dibekali pengetahuan hukum untuk menghadapi tantangan di luar pesantren. Dunia luar tidak selalu seideal di dalam lingkungan pesantren, sehingga mereka perlu memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa menimbulkan dampak hukum,” ujar Andi.
Ia menambahkan, fokus utama dari penyuluhan ini adalah mengedukasi santri agar menjauhi kenakalan remaja serta perilaku yang berpotensi hukum.
“Dengan adanya program JMP ini, diharapkan santri dapat menjadi generasi yang tidak hanya cerdas dalam bidang keagamaan, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat sebagai bekal menghadapi kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ponpes Wali Barokah KH. Sunarto menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program serupa dapat terus ditingkatkan sebagai langkah preventif sejak dini.
“Kami harus berusaha mencegahnya sejak usia dini dengan cara membekali para santri untuk mengenal norma-norma hukum termasuk peraturan-undangan yang berlaku,” ujar KH. Sunarto.
Ia menambahkan bahwa pemahaman hukum di kalangan santri diharapkan dapat membentuk pribadi yang taat hukum serta membawa citra positif bagi pondok pesantren.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi penyampaian materi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta. Hadir sebagai pemateri dari Kejari Kota Kediri yakni Kasi Intel Boma Wira Gumilar, Kasubsi II Intel Alfiolita Hana Debry Carolina, dan Jaksa Ahli Muda Novan Sofyan.
Ketiganya memaparkan secara rinci berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat berujung pada konsekuensi hukum, seperti bullying, kekerasan seksual, hingga ujaran kebencian di media sosial.
Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Kota Kediri Andi Mirnawaty, Ketua Ponpes Wali Barokah KH. Sunarto, serta Ketua DPD LDII Kota Kediri H. Agung Riyanto.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini, Kejari Kota Kediri berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan santri agar mereka tumbuh menjadi generasi yang religius, berkarakter, dan taat terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Penulis : Bimo
Editor : Redaksi








