Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Dinkes Probolinggo Tebang Pohon Pelindung di Tepi Jalan Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Sejumlah pohon pelindung di tepi Jalan Nasional Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditebang oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo.

Ironisnya, penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa surat izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, lembaga yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan perlindungan aset jalan nasional.

Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa pekerja berseragam rompi merah tampak menebang pohon di sisi selatan jalan nasional tersebut. Aktivitas itu menjadi perhatian warga sekitar lantaran dilakukan di area yang selama ini berfungsi sebagai jalur hijau dan peneduh jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Puskesmas Dringu, Reni Meutia, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kegiatan penebangan itu berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Puskesmas.

 “Monggo dipersilakan konfirmasi ke Dinkes, karena surat dan administrasinya Dinkes yang membuatnya,” ujarnya singkat, Kamis (23/10/2025).

Reni beralasan, pohon-pohon tersebut ditebang karena dianggap menghalangi akses keluar-masuk kendaraan proyek selama proses pembangunan berlangsung.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Nasional Probolinggo–Paiton–Situbondo, Wahyu Wibowo, mengonfirmasi adanya surat masuk dari Dinkes. Namun ia menegaskan bahwa izin penebangan pohon di area jalan nasional harus diterbitkan secara resmi oleh BBPJN Jawa Timur.

 “Ya benar, ada surat masuk dari Dinkes. Tapi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin itu BBPJN Jawa Timur,” jelas Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur penebangan pohon di area jalan nasional tidak bisa dilakukan sepihak.

“Biasanya, setelah surat permohonan diterima, akan dilakukan survei dan evaluasi. Bila disetujui, pemohon akan menerima surat izin resmi dan petugas PU wajib mendampingi saat pelaksanaan,” tambahnya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik tentang prosedur dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang bersinggungan dengan aset publik dan lingkungan. Penebangan pohon tanpa izin resmi dapat berimplikasi pada pelanggaran tata kelola jalan nasional dan berpotensi mengganggu fungsi ekologis di kawasan tersebut.

Pengamat lingkungan menilai, meski proyek pemerintah bersifat mendesak, aspek izin dan dampak lingkungan tetap harus menjadi prioritas.
Langkah administratif yang benar bukan hanya soal kepatuhan birokrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan ruang hijau di wilayah perkotaan.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru