PROBOLINGGO – Sejumlah pohon pelindung di tepi Jalan Nasional Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditebang oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo.
Ironisnya, penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa surat izin resmi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, lembaga yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan perlindungan aset jalan nasional.
Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa pekerja berseragam rompi merah tampak menebang pohon di sisi selatan jalan nasional tersebut. Aktivitas itu menjadi perhatian warga sekitar lantaran dilakukan di area yang selama ini berfungsi sebagai jalur hijau dan peneduh jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Puskesmas Dringu, Reni Meutia, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kegiatan penebangan itu berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Puskesmas.
“Monggo dipersilakan konfirmasi ke Dinkes, karena surat dan administrasinya Dinkes yang membuatnya,” ujarnya singkat, Kamis (23/10/2025).
Reni beralasan, pohon-pohon tersebut ditebang karena dianggap menghalangi akses keluar-masuk kendaraan proyek selama proses pembangunan berlangsung.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Nasional Probolinggo–Paiton–Situbondo, Wahyu Wibowo, mengonfirmasi adanya surat masuk dari Dinkes. Namun ia menegaskan bahwa izin penebangan pohon di area jalan nasional harus diterbitkan secara resmi oleh BBPJN Jawa Timur.
“Ya benar, ada surat masuk dari Dinkes. Tapi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin itu BBPJN Jawa Timur,” jelas Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur penebangan pohon di area jalan nasional tidak bisa dilakukan sepihak.
“Biasanya, setelah surat permohonan diterima, akan dilakukan survei dan evaluasi. Bila disetujui, pemohon akan menerima surat izin resmi dan petugas PU wajib mendampingi saat pelaksanaan,” tambahnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik tentang prosedur dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang bersinggungan dengan aset publik dan lingkungan. Penebangan pohon tanpa izin resmi dapat berimplikasi pada pelanggaran tata kelola jalan nasional dan berpotensi mengganggu fungsi ekologis di kawasan tersebut.
Pengamat lingkungan menilai, meski proyek pemerintah bersifat mendesak, aspek izin dan dampak lingkungan tetap harus menjadi prioritas.
Langkah administratif yang benar bukan hanya soal kepatuhan birokrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan ruang hijau di wilayah perkotaan.
Penulis : Moch Solihin







